Jateng
Jumat, 14 Juni 2019 - 18:50 WIB

Serikat Buruh: 18 Perusahaan di Jateng Tak Berikan THR, Salah Satunya Media di Semarang

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Sebanyak 18 perusahaan di Jawa Tengah (Jateng) diketahui tidak memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya pada Lebaran tahun ini. Dari perusahaan sebanyak itu, satu di antaranya bergerak di bidang media massa yang berkantor pusat di Semarang.

Hal itu terungkap dalam laporan pengaduan yang diterima Posko Pengaduan THR milik YLBHI-LBH Semarang bersama Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Jateng dan Aliansi Gerakan Rakyat Menggugat (Geram).

Advertisement

YLBHI-LBH Semarang, KASBI, dan Geram membuka Posko Pengaduan THR itu selama 14 hari, sejak 29 Mei-13 Juni atau H-7 hingga H+7. Posko digelar di Kantor YLBHI-LBH Semarang dan Sekretariat LPUBN di Jl. Taman Srigunting No.10, Semarang.

Kepala Divisi Buruh dan Masyarakat Urban YLBHI-LBH Semarang, Herdin Pardjoeangan, mengatakan selama membuka posko itu setidaknya ada 18 pengadu yang melaporkan perusahaannya karena tidak memberikan THR. Ke-18 perusahaan itu tersebar di beberapa daerah di Jateng. Salah satunya, bahkan merupakan perusahaan media yang berkedudukan di Semarang.

“Laporan ini menandakan jika masih ada pemberi kerja atau perusahaan di Jateng yang melanggar ketentuan.  Padahal, sesuai Permenaker No.6/2016 THR itu hak buruh atau pekerja yang wajib dibayarkan perusahaan,” ujar Herdin dalam keterangan resmi yang diterima Semarangpos.com, Kamis malam.

Advertisement

Herdin menambahkan perusahaan media di Semarang yang diadukan bahkan tidak hanya sekali ini tidak memberikan THR kepada karyawan. Sejak 2018 perusahaan media itu tidak pernah lagi memberikan THR.

“Padahal rata-rata pekerja di sana berstatus karyawan tetap dan sudah bekerja cukup lama. Ini menandakan kinerja pengawasan pemerintah, melalui Dinas Tenaga Kerja harus lebih dimaksimalkan,” imbuhnya.

Herdin mengaku akan menyampaikan aduan itu kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng. Apalagi, selain adanya pelanggaran THR itu juga ada pelanggaran lain berupa tunggakan pembayaran gaji pekerja selama berbulan-bulan.

Advertisement

“Kami juga akan mendesak Disnakertrans Jateng mengambil langkah tegas terhadap perusahaan yang terindikasi melanggar itu. Bentuk sanksi sesuai Pasal 11 Permen THR, mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha,” tegasnya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif