Jateng
Jumat, 8 September 2023 - 18:01 WIB

Sering Ikut Ngaji & Dianggap Kiai, Jadi Modal BAA Cabuli Santriwati Semarang

Adhik Kurniawan  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tersangka pencabulan santriwati Ponpes Hidayatul Hikmah Al Kahfi saat dihadirkan di Lempongsari, Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), BAA, saat dihadirkan di Mapolrestabes Semarang, Jumat (8/9/2023). (Solopos.com-Adhik Kurniawan)

Solopos.com, SEMARANG – Pelaku pencabulan atau pelecehan seksual terhadap enam santriwati di Semarang, Bayu Aji Anwari (BAA) atau Muh Anwar, 46, sejatinya bukanlah sosok tokoh agama atau kiai. Pelaku hanyalah sosok yang kerap mengkuti pengajian hingga dianggap kiai oleh para orang tua korban.

Namun, predikat kiai yang disematkan kepada pelaku ini justru dimanfaatkan untuk berbuat kejahatan. BAA melakukan perbuatan bejat, berupa pelecehan seksual kepada anak para jemaah pengajiannya yang dititipkan di pondok pesantren (ponpes) miliknya sebagai santriwati.

Advertisement

Ponpes milik korban yang terletak di Lempongsari, Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), bahkan sebenarnya bukanlah pondok pesantren. Hal itu dikarenakan pondok yang diberi nama Hidayatul Hikmah Al Kahfi itu tidak memiliki izin dari Kementerian Agama (Kemenag) atau ilegal.

Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lumbantoruan, menyampaikan tersangka sudah melakukan aksi cabul sejak 20 Juli 2020 hingga 22 Desember 2021. Awalnya, ia melakukan perbuatan durjana kepada santriwati yang dititipkan jemaahnya untuk disekolahkan ke sebuah ponpes di Malang.

Aksi bejat pelaku kali pertama dilakukan saat korban menginap di pondok pesantrennya pada April 2021. Setelah itu, pelaku kembali melakukan pelecehan terhadap korban yang masih berusia di bawah umur saat libur sekolah.

Advertisement

“Tersangka meminta korban untuk tiduran di sebelahnya, namun korban menolak. Tersangka marah-marah dan menceramahi korban. Ia mengatakan dirinya merupakan wali yang dipercaya orang tua. Oleh karenanya, jika tidak menuruti keinginannya korban juga durhaka kepada orang tuanya,” jelas Donny.

Sementara itu, BAA mengaku kekerasan seksual dilakukan kepada tiga santriwati, di mana salah satunya di bawah umur. Meski demikian, ia menampik jika perbuatan bejatnya dilakukan di pondok pesantren miliknya.

“Di hotel semua. Motifnya saya berikan doktrin. Saya janjikan bisa kuliah, dampingi sampai kuliah,” aku BAA alias Muh Anwar.

Advertisement

Atas perbuatanya, tersangka terancam Pasal 76 D tentang Perlindungan Anak. Tersangka pun terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp15 miliar.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif