SOLOPOS.COM - Ilustrasi Investasi (JIBI/Solopos/Antara)

Ilustrasi Investasi (JIBI/Solopos/Antara)

Kanalsemarang.com, TEMANGGUNG—Para guru di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, hingga sekarang belum menerima tunjangan sertifikasi pada triwulan ketiga 2014.

Promosi BRI Bantu Usaha Kue Kering di Sidoarjo Berkembang Kian Pesat saat Lebaran

Kepala SMP Negeri 1 Pringsurat, Gunarto, di Temanggung, mengatakan hingga saat ini penerima tunjangan sertifikasi masih bermasalah dengan entri data.

Ia mengatakan, sebanyak 22 guru penerima tunjangan sertifikasi di sekolahnya, datanya belum beres. Melalui sistem entri data, pihak operator mengirimkan feedback yang isinya meminta agar pihaknya melakukan cek ulang kualifikasi.

“Padahal dari data yang saya masukan, seperti SK pengangkatan PNS, mutasi sudah benar. Cuma sistem entri datanya memang terlalu rinci jadi mungkin masih ada kesalahan, saya belum tahu. Tetapi memang harus dicek lagi,” katanya seperti dikutip Antara, Rabu (1/10/2014).

Ia menuturkan biasanya setiap tiga bulan sekali menerima tunjangan sertifikasi Rp10,2 juta. Namun, pada triwulan ketiga, yakni Juli, Agustus, dan September 2014 tunjangan sertifikasi belum diterimanya.

Guru SMP Negeri 5 Temanggung, Nurul Karimah, mengatakan hal yang sama. Tunjangan sertifikasi pada triwulan ketiga sampai sekarang belum turun.

“Dana sertifikasi belum turun, masih menunggu verifikasi kelayakan dari Setda Temanggung. Kabarnya bulan Oktober ini akan cair,” katanya.

Ia mengatakan dana sertifikasi memang turun setiap tiga bulan sekali. Pada triwulan pertama, yakni Januari, Februari, dan Maret serta triwulan kedua (April, Mei dan Juni) sudah cair. Namun untuk triwulan ketiga belum diterimanya Kasi Tenaga Kependidikan, Dinas Pendidikan Kabupaten Temanggung, Heti Winarsih, mengatakan selain tunjangan sertifikasi untuk guru PNS, tunjangan dekonsentrasi untuk para guru non-PNS juga belum cair.

“Kami masih menunggu pengesahan SK dari kementrian yang sampai sekarang belum turun. Hal itu tergantung entri data dari tiap sekolah. Setiap satu semester, SK pengesahan itu memang ganti mengikuti perubahan jadwal mengajar para guru,” katanya.

Ia mengatakan, besaran dana sertifikasi yang diterima para guru berbeda, yakni antara Rp2,5 juta hingga Rp4,5 juta per orang per bulan. Sedangkan dana dekonsentrasi besarannya berbeda, minimal Rp1,5 juta per bulan per orang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya