SOLOPOS.COM - Direktur LP POM MUI Jateng, Prof. Ahmad Rofiq MA memberikan pengarahan pada penyerahan sertifikasi halal kepada 68 produsen usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di kantor MUI Jateng, Kompleks Masjid Raya Baiturrahman, Semarang, Sabtu (9/4/2016). (Insetyonoto/JIBI/Semarangpos.com)

Sertifikasi halal, masih ada 75% produk pangan, obat-obatan, dan kosmetika yang beredar di Jateng belum memiliki sertifikat halal.

Semarangpos.com, SEMARANG – Lembaga Pengakajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah merasa prihatin karena sebagian besar produk pangan, obat-obatan, dan kosmetika yang beredar belum memiliki sertifikat halal.

Promosi Program Pemberdayaan BRI Bikin Peternakan Ayam di Surabaya Ini Berkembang

Direktur LP POM MUI Jawa Tengah (Jateng), Prof. Ahmad Rofiq, mengatakan sekitar 75 persen produk pangan, obat-obatan, dan kosmetika yang beredar di Jateng belum bersertifikat halal.

“Yang sudah memiliki sertifikasi halal sekitar 25 persen. Kondisi ini sangat memprihatinkan karena belum ada jaminan kenyamanan bagi konsumen muslim,” katanya seusai menyerahkan sertifikasi halal kepada 68 produsen usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di kantor MUI Jateng, Kompleks Masjid Raya Baiturrahman, Semarang, Sabtu (9/4/2016).

Hadir dalam acara tersebut Ketua Umum MUI Jateng, K.H. Achmad Darodji; Direktur Inspeksi dan Sertifikasi Obat Tradisional, Kosmetik dan Suplemen Makanan Badan Pengawasn Obat dan Makanan (POM), Endang Pudjiwati; dan Sekretaris LP POM MUI Jateng, Achmad Izzuddin.

LP POM MUI Jateng, lanjut Rofiq, akan terus mendorong agar para produsen makanan, obat-obatan, dan kosmetika memerhatikan jaminan halal atas produknya.

Pasalnya, sambung dia, sertifikasi halal bagi setiap produk makanan, obat-obatan dan kosmetika menjadi semakin penting sebagaimana diatur dalam UU 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal.

“Konsumen Jateng yang mayoritas muslim butuh jaminan produk untuk kenyamanan dalam menggunakan produk-produk tersebut,” tandasnya.

Rofiq menambahkan proses sertifikasi mulai pendaftaran hingga terbit sertikat halal hanya memakan waktu sekitar dua bulan. Biayanya relatif terjangkau sekitar Rp2,5 juta untuk operasional para auditor.

“Dari pengalaman kebanyakan setelah memiliki sertifikasi halal, usahanya meningkatkan drastis karena adanya kepercayaan masyarakat,” imbuhnya.

Sementara itu, Endang Pudjiwati Indonesia masih menempati peringkat 10 dalam hal jaminan produk halal, kalah jauh dari Malaysia, Singapura dan Jepang.

”Kami terus mendorong kepada para produsen agar mendaftarkan sertifikat halal produknya,” tandas dia.

Kepada para produsen yang telah memegang sertifikat halal, Endang berpesan, selalu menjaga kehalalan dan kualitas produk, karena bila diabaikan dikhawatirkan akan ditinggal konsumen.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya