Jateng
Kamis, 7 Agustus 2014 - 21:09 WIB

SERTIFIKAT SVLK : Pengusaha Mebel di Jepara Diimbau Urus Sertifikat SVLK

Redaksi Solopos.com  /  Jumali  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi.dok

Harianjogja.com, JEPARA-Pengusaha mebel atau kerajinan kayu di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, diimbau segera mengurus sertifikat sistem verifikasi legalitas kayu (SVLK) karena pada 2015 mulai diberlakukan.

“Jangan sampai ketika sudah mendekati batas waktu pemberlakuan SVLK justru baru mengurus sertifikat legalitas kayu,” kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Yoso Suwarno melalui Kabid Perindustrian, Purwanto, di Jepara, Kamis (7/8/2014).

Advertisement

Pemberlakuan program SVLK, kata dia, awalnya akan diberlakukan pada 2014, namun diundur menjadi 2015.

Hal itu, kata dia, berdampak pada tingkat keseriusan pengusaha mebel dan kerajinan kayu di Jepara dalam mengurus SVLK justru menurun karena menganggap waktunya masih panjang.

Advertisement

Hal itu, kata dia, berdampak pada tingkat keseriusan pengusaha mebel dan kerajinan kayu di Jepara dalam mengurus SVLK justru menurun karena menganggap waktunya masih panjang.

Biasanya, lanjut dia, ketika mendekati waktu pemberlakuan mereka baru tergerak untuk mengurusnya.

Ia berharap, kesempatan ini harus dimanfaatkan secara maksimal, karena kompetitor dari negara lain juga dimungkinkan memanfaatkan diundurnya pemberlakuan SVLK ini dengan mengurus sertifikat serupa terlebih dahulu agar bisa menjual produknya di Eropa.

Advertisement

Beberapa negara kompetitor yang patut diwaspadai, yakni Tiongkok, Malaysia dan Vietnam yang juga memiliki produk yang sama.

Biaya pengurusan SVLK, kata dia, disesuaikan dengan lembaga verifikator legalitas kayu yang tercatat ada 12 lembaga.

Sertifikat SVLK tersebut, katanya, sebagai bukti bahwa semua produk kayu yang diekspor legal.

Advertisement

Terkait dengan jumlah pengusaha mebel yang sudah mengajukan SVLK, kata dia, saat ini sulit dimonitor karena pengajuan dari masing-masing pengusaha mebel bisa berbeda lembaga.

“Bisa saja sudah banyak yang mengurus SVLK namun belum dilaporkan kepada kami,” ujarnya.

Sebelumnya, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Jepara mencatat sudah ada 60-an pengusaha mebel atau kerajinan kayu di Jepara yang sudah mengurus SVLK yang berlaku untuk transaksi di sejumlah Negara Uni Eropa.

Advertisement

Berdasarkan data yang ada, jumlah pengusaha mebel yang melakukan ekspor sebanyak 229 pengusaha.

Sementara pengusaha mebel yang ada di Kabupaten Jepara, tercatat sebanyak 5.312 pengusaha, sedangkan pengusaha kerajinan kayu mencapai 871 pengusaha.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif