“Sebelumnya, BPN sudah menyerahkan sertifikat milik warga yang sudah jadi dan bulan ini diharapkan sudah selesai seluruhnya sehingga bisa diserahkan secepatnya,” kata Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Kudus, Candra Genial, seperti dikutip Antara, Jumat (19/9/2014).
Pada tahun ini, kata dia, alokasi program legalisasi aset di Kabupaten Kudus lewat program Prona sebanyak 2.500 bidang tanah yang tersebar di 13 desa di lima kecamatan.
Di antaranya, di Kecamatan Jekulo terdapat dua desa, Kecamatan Dawe terdapat enam desa, Kecamatan Mejobo terdapat tiga desa, dan Kecamatan Kaliwungu serta Gebog masing-masing satu desa.
Apabila sudah selesai seluruhnya, dia menargetkan, pada 24 September 2014 sudah bisa diserahkan kepada masyarakat yang berhak atas sertifikat tanah tersebut.
Dalam pembuatan sertifikat tanah tersebut, kata dia, masyarakat tidak dibebani biaya, terkecuali biaya lain yang terkait proses pematokannya maupun kelengkapan administrasi yang terkait dengan pemerintahan desa.
Salah satu desa yang sudah menikmati program pemerintah tersebut, yakni warga Desa Hadiwarno, Kecamatan Mejobo, Kudus.
Apabila program tersebut kembali berlanjut, kata dia, tahun mendatang akan diupayakan desa lain yang belum pernah mendapatkan program legalisasi aset untuk diprioritaskan.
“Pembagiannya nanti juga akan dilakukan secara proporsional. Jika salah satu desa sudah banyak kegiatan sertifikasinya, maka akan dialihkan ke desa lain,” ujarnya.
Hingga kini, lanjut dia, tanah warga yang sudah tersertifikasi baru mencapai 70% sehingga masih ada 30% tanah warga yang belum mengurus sertifikat tanahnya.