Jateng
Jumat, 18 Maret 2022 - 19:36 WIB

Seru! Dua Pasutri Berebut Kursi Kades di Pilkades Serentak Kudus

Newswire  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pilkades (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Solopos.com, KUDUS — Pemilihan kepala desa atau pilkades serentak di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah (Jateng) yang akan berlangsung 31 Maret 2022 akan diwarnai persaingan dua pasangan suami istri (pasutri) dalam memperebutkan kursi kepala desa (kades).

Kepala Bidang Pemberdayaan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kudus, Dian Noor Tamzis, mengatakan ada dua desa yang menyajikan persaingan dua pasutri berebut kursi kepala desa.

Advertisement

“Pasangan suami istri yang ikut berlaga di Pilkades 2022, yakni di Desa Ternadi [Kecamatan Dawe] dan Desa Hadiwarno [Kecamatan Mejobo],” kata Dian, Jumat (18/3/2022).

Baca juga: 4 Prajurit & 1 Purnawirawan TNI Menangi Pilkades di Kudus

Ia mengungkapkan desa yang melaksanakan pilkades serentak ada tujuh desa, meliputi Desa Undaan Lor di Kecamatan Undaan, Desa Kaliputu dan Langgardalem di Kecamatan Kota Kudus, Desa Hadiwarno dan Mejobo di Kecamatan Mejobo, Desa Ternadi di Kecamatan Dawe, dan Desa Loram Kulon di Kecamatan Jati. Sementara Pemilihan Kepala Desa Kirig merupakan Pilkades Antarwaktu dengan jumlah calon mencapai 3 orang.

Advertisement

Adapun jumlah calonnya ada 22 orang, meliputi Desa Undaan Lor, Kecamatan Undaan, dengan empat calon, Desa Kaliputu dan Langgardalem di Kecamatan Kota Kudus dengan masing-masing ada tiga calon, Desa Hadiwarno dan Mejobo di Kecamatan Mejobo masing-masing ada tiga calon, kemudian Desa Ternadi di Kecamatan Dawe ada tiga calon, dan Desa Loram Wetan di Kecamatan Jati) ada tiga calon.

Pasutri yang berlaga, yakni Desa Ternadi ada tiga calon, yakni Arik Wahono bersama istrinya Zulaichah, serta Sucipto. Sedangkan di Desa Hadiwarno dengan jumlah calon yang sama, yakni pasangan suami istri Rokhani dan Ngatminah, serta Sugiyarto.

Pasutri yang bertarung di pilkades pada 30 Maret 2022, kata dia, memang diperbolehkan karena tidak melanggar peraturan yang berlaku.

Advertisement

Baca juga: Jadi Penganan Khas, Ini Asal Usul Jenang Kudus

“Kalaupun ada salah satu calon yang mundur secara terbuka, tentunya tidak menggugurkan dirinya sebagai calon. Namun, ketika mendapatkan suara, maka suaranya dianggap tidak sah,” ujarnya lagi.

Zulaichah, salah satu calon kepala desa Ternadi membenarkan bahwa dirinya memang maju bersama dengan suaminya Arik Wahono. Meskipun demikian, dia memiliki cita-cita ketika dipercaya menjadi kepala desa akan meningkatkan kualitas pelayanan kapada masyarakat, serta ingin membangun Desa Ternadi menjadi lebih maju dari sebelumnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif