SOLOPOS.COM - Kapolda Jawa Tengah (Jateng), Irjen Pol Ahmad Luthfi, saat gelar perkada di Mapolda Dirkrimum, Senin (17/7/2023). (Solopos.com/Adhik Kurniawan).

Solopos.com, SEMARANG — Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memberikan perhatian terhadap peristiwa penganiayaan terhadap tahanan kasus pencurian kendaraan bermotor berinisial OK, 28, hingga meninggal dunia di Rutan Polresta Banyumas, Jawa Tengah.

Kompolnas meminta 10 tahanan yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dan berkasnya kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan diminta untuk ditelusuri lebih jauh.

Promosi BRI Pastikan Video Uang Hilang Efek Pemilu untuk Bansos adalah Hoaks

Komisioner Kompolnas, Poengky, mengatakan peran sesama tahanan yang melakukan penganiayaan terhadap OK, perlu ditelusuri apakah murni keinginan sesama tahanan untuk memelonco tahanan yang baru masuk. Mengingat, pada kasus tersebut juga telah dipastikan ada 11 oknum anggota polisi yang terlibat di mana empat di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Apakah ini ada peranan oknum anggota? Jika benar ada peran oknum anggota, maka harus diusut tuntas siapa oknum tersebut,” pinta Poengky kepada wartawan, Selasa (18/7/2023).

Kompolnas menerangkan ruang tahanan seharusnya aman bagi para tahanan karena dengan penyidik memutuskan menahan seorang tersangka, maka kepolisian harus dapat menjamin keamanan dan keselamatan orang yang ditahannya. Oleh sebab itu, seharusnya ada pengawasan langsung setiap jamnya dengan patroli dan pengawasan 24 jam melalui CCTV.

“Jika kuat diduga tahanan akan menjadi sasaran bullying sesama tahanan, maka seharusnya yang bersangkutan [OK] tidak disatukan dengan tahanan-tahanan lain untuk menghindarinya [pengeroyokan],” terangnya.

Lebih jauh, Kompolnas berharap adanya pengembangan penyelidikan ke arah dugaan adanya pemalakan dari rekan-rekan sesama sel. Termasuk perkembangan kasus ini dilakukan secara profesional dengan dukungan scientific crime investigation.

“Sehingga hasilnya valid, dan disampaikan secara transparan kepada keluarga korban dan publik,” pintanya.

Terlepas dari kasus Banyumas, Kompolnas melihat kebanyakan ruang tahanan over capacity. Apalagi pada masa Covid-19.

“Sehingga berdampak pada gesekan antar tahanan yang dapat berakibat fatal. Oleh karena itu kami berharap ada kebijakan penahanan yang selektif. Kami juga berharap patroli pengawasan ruang tahanan dilakukan satu jam sekali, dilapisi dengan penggunaan CCTV yang dapat diawasi 24 jam, serta memperbanyak pemasangan lampu-lampu penerangan di lorong2 dan sel tahanan,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Kasus penganiayaan tahanan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sampai meninggal dunia di Rutan Polresta Banyumas, yakni OK, 28, hingga kini terus bergulir. Selain telah dipastikan ada 11 anggota Polri yang kedapatan melanggar aturan termasuk kode etik, 10 tahanan yang sebelumnya telah ditetapkan tersangka, kini berkasnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan setempat.

“10 orang tahanan dalam sel telah kita tetapkan tersangka. [Berkas] sudah kita limpahkan tahap 1, dan menunggu tahap 2,” ungkap Kapolda Jawa Tengah (Jateng), Irjen Pol Ahmd Luthfi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya