Jateng
Jumat, 14 Februari 2020 - 05:20 WIB

Setiap Hari Ada 6 Janda Baru di Jepara, Setiap 3 Hari Ada Pemohon Dispensasi

Newswire  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi buku nikah (JIBI/Solopos/Antara/Feny Selly)

Solopos.com, JEPARA — Pengadilan agama mencatatkan munculnya enam janda baru setiap hari di Jepara. Sementara permohonan dispensasi kawin yang antara lain dipicu kehamilan di luar nikah mencapai 120 perkara.

Munculnya para janda baru itu seiring 2.238 kasus perceraian sepanjang tahun 2019 lalu di Pengadilan Agama Jepara. Ironisnya,  dari 1.746 kasus yang diajukan itu merupakan gugat cerai yang dilayangkan oleh pihak istri. Sedangkan, yang diajukan pihak suami atau cerai talak hanya 492 kasus.

Advertisement

Plt. Panitera Pengadilan Agama Jepara Sarwan mengatakan Jepara menempati urutan kedua untuk urusan angka perceraian di eks-Karisidenan Pati. Angka itu berada di bawah Kabupaten Pati yang menempati posisi pertama dalam hal perceraian.

Pajak 1,5 Juta Kendaraan Bermotor Jateng Belum Dibayar

”Kita berada di urutan kedua di eks-Karisidenan Pati. Kebanyakan memang istri yang minta cerai,” katanya kepada Murianews, Rabu (12/2/2020).

Advertisement

Pajak 1,5 Juta Kendaraan Bermotor Jateng Belum Dibayar

”Kita berada di urutan kedua di eks-Karisidenan Pati. Kebanyakan memang istri yang minta cerai,” katanya kepada Murianews, Rabu (12/2/2020).

Tingginya permintaan cerai dari istri sebenarnya sudah terjadi sejak 2018 lalu. Pada 2018 ada 2.348 kasus perceraian yang tercatat di Pengadilan Agama Jepara. Perinciannya, 1.635 kasus merupakan gugat cerai yang diajukan para calon janda baru. Sedangkan cerai talak yang diajukan oleh pihak suami hanya 497.

Jika dibandingkan tahun sebelumnya, tahun 2019 lalu memang ada tren penurunan penciptaan janda baru itu. Penurunannya mencapai 110 kasus perceraian. Namun dari karakteristik pemohonnya, memang tetap lebih banyak didominasi dari pihak istri.

Advertisement

Munculnya peluang kerja bagi perempuan sehingga mereka merasa mandiri, diakui Sarwan juga menjadi penyebab tingginya gugat cerai di Jepara itu. Di samping, imbuhnya, ketidaksiapkan pasangan karena kawin muda.

Kasus perkawinan usia muda, di Jepara juga mengalami kenaikan sepanjang tahun 2019 ini. Hal ini terdeteksi dari jumlah permohonan dispensasi kawin selama tahut 2019 yang mencapai 188. Dispensasi kawin merupakan syarat untuk menikah bagi pasangan yang masih berusia di bawah umur.

Sukun Bikinkan Tur 10 Kota di Jateng untuk Didi Kempot

Untuk permohonan dispensasi kawin ini, pada tahun 2018, jumlahnya mencapai 120 perkara.Dengan kata lain, rata-rata setiap tiga hari sekali ada pemohon dispensasi itu.

Advertisement

Ada kenaikan 62 kasus pernikahan di bawah umur. Peningkatan ini kemungkinan disebabkan karena batas usia untuk anak perempuan untuk bisa menikah dirubah menjadi 19 tahun, dari yang semula 17 tahun.

Sebagian besar alasan yang diajukan untuk permohonan ini adalah karena terjadi kehamilan di luar nikah.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif