SOLOPOS.COM - Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) Wilayah Kendeng Muria, saat melakukan penertiban aktivitas tambang ilegal di wilayah Sukolilo Pati, Kamis (18/5/2023). (Istimewa)

Solopos.com, PATI — Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) membenarkan informasi adanya aktivitas tambang galian C ilegal di Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati. Secara tegas, ESDM Jateng langsung gerak cepat (gercep) menertibkan para penambang ilegal tersebut, Kamis (18/5/2023) siang ini.

Sebelumnya, dari informasi yang dihimpun Solopos.com, lokasi penambangan ilegal di antaranya berada di Desa Baleadi, Pakem, dan Mlawat. Sejumlah permasalahan mulai dirasakan penduduk sekitar, seperti polusi udara, berkuranganya sumber air sumur, hingga menimbulkan potensi kelangkaan satwa.

Promosi Oleh-oleh Keripik Tempe Rohani Malang Sukses Berkembang Berkat Pinjaman BRI

“Untuk daerah Pakem dan Mlawat belum ada yang memiliki izin [ilegal]. Tapi terdapat IUP eksplorasi atas nama PT Bukit Batu Nusantara yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat yang terletak di Desa Baleadi,” ungkap Kepala Cabang (Kacab) Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah Wilayah Kendeng Muria, Irwan Edhie, kepada Solopos.com, Kamis (18/5/2023).

Irwan mengaku jika ESDM Kendeng Muria hari ini telah bergerak ke daerah Pakem dan Mlawat untuk melakukan penertiban kepada para pelaku tambang galian C ilegal. Pihaknya mengklaim mulai hari ini, penambangan ilegal yang bejalan masif selama empat hari lalu telah berhenti beraktivitas.

Lebih jauh, saat disinggung mengenai sanksi yang akan diberikan jika memang terbukti melanggar aturan karena tak memiliki izin penambangan, Irwan mengaku siap memberikan sanksi secara tegas dengan berkordinasi bersama aparat penegak hukum (APH).

Sanksi tersebut, yakni sesuai dengan Undang-Undang (UU) No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Disebutkan dalam Pasal 158, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,” jelasnya.

Terkait dampak berkurangnya sumber mata air sumur, polusi udara, hingga berkurangnya satwa yang dirasakan warga sekitar akibat masifnya tambang ilegal, Irwan turut membenarkan hal tersebut. Sebab, kegiatan pertambangan tanpa izin dipastikan dilakukan tidak sesuai analisis dampak lingkungan (Amdal).

“Sudah pasti kaidah teknik pertambangan yang baik dan benar serta kajian lingkungan pasti tidak dilakukan,” katanya.

Terpisah, Perkumpulan Warga Peduli Sosial, Hukum, dan Lingkungan Hidup (Wali-SHL) Pati, Sutrisno, membenarkan bila aktivitas tambang di daerah Pakem dan Mlawat hari ini telah berhenti. Ia mengungkapkan, aktivitas berhenti seusai ESDM Wilayah Kendeng Muria melakukan sidak mendakan pada Kamis pagi ini.

“Benar, lokasi tersebut berhenti. Padahal tadi pagi aktif. Tapi yang Mlawat masih di portal, kemudian yang disalah satu desa Baleadi masih aktif,” Ungkap Sutrisno.

Diberitakan sebelumnya, masifnya aktivitas pertambangan ilegal galian C di Sukolilo, Kabupaten Pati, Jateng dikeluhkan warga sekitar. Sebab, aktivitas penambangan yang masuk di pegunungan Kendeng itu mengakibatkan sejumlah permasalahan lingkungan, di antaranya berkurangnya sumber mata air.

Sutrisno mengatakan ratusan dump truk pengangkut pasir tampak mondar-mandir di area galian C di desa-desa tersebut dalam empat hari terakhir. Ia mengaku banyak masyarakat yang mengeluhkan aktivitas penambangan ilegal itu, namun tak berani menyuarakan. Sebab, pelaku atau aktivitas tambang dilakukan oleh sebagian masyarakat Sukolilo sendiri.

“Kami pernah menyampaikam reklamasi dan reboisasi, tapi izin tambang itu milik siapa? Harusnya mereka memberikan haknya kepada yang terdampak. Tapi mereka malah berdalih karena tanah perpajakan, jadi sesuka hati tanpa harus mempunyai izin secara resmi. Kemudian sampai saat ini, perhatian Pemkab serta DPRD Pati baru rangkaian, belum ada eksekusi,” tegas Sutrisno.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya