SOLOPOS.COM - Ilustrasi petasan (Shutterstock)

Solopos.com, PURWOKERTO — Aparat Polresta Banyumas menyita 30 kilogram (kg) bahan petasan dari dua pria asal Cilacap. Bahan petasan sebanyak itu rencana diedarkan atau dijual di wilayah Banyumas.

“Kasus ini berhasil diungkap pada hari Selasa [28/3/2023] sekitar pukul 15.00 WIB dan hasil sitaan ini merupakan barang bukti yang terbesar,” kata Kepala Satreskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi Siswanti, saat konferensi pers di Mapolresta Banyumas, Rabu (29/3/2023) siang.

Promosi Harga Saham Masih Undervalued, BRI Lakukan Buyback

Ia mengatakan pengungkapan kasus tersebut berkat informasi dan keluhan masyarakat terkait dengan maraknya pembuatan serta peredaran petasan sejak memasuki bulan Ramadan.

Atas informasi itu, Tim Patroli PRC bersama Unit Resmob Polresta Banyumas melakukan pemantauan dan penindakan peredaran petasan di wilayah Kabupaten Banyumas hingga akhirnya mengamankan dua warga Cilacap yang mengendarai sepeda motor dengan membawa 30 kilogram bahan petasan.

Menurut dia, dua warga Cilacap berinisial Y, 23, dan M, 20, diamankan petugas saat melintas di Desa Kedungwringin, Kecamatan Patikraja, Banyumas. “Kami masih melakukan pendalaman karena keterangan dari Y dan M berubah-ubah. Kemarin mengaku sebagai peracik dan penjual, sekarang mengaku hanya sebagai penjual,” kata Kompol Agus didampingi Kasatsamapta Kompol Agus Amjat Purnomo dan Kasi Humas AKP Siti Nurkhayati.

Ia mengatakan jika sebelumnya Tim Patroli PRC dan Unit Resmob mengamankan tiga pengedar petasan di dua tempat kejadian perkara (TKP) yang sama namun pada waktu berbeda.

Dalam hal ini, dua pelaku berinisial ES (27) dan DA (28) yang beralamatkan di Desa Sidomukti, Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal, Jateng, diamankan di Jalan Overste Isdiman, Purwokerto, pada hari Jumat (24/3), pukul 23.00 WIB.

Selanjutnya, seorang pelaku berinisial HK (30), warga Kebasen, Banyumas, diamankan di Jalan Overste Isdiman, Purwokerto, pada hari Minggu (26/3), pukul 23.00 WIB.

“Total barang bukti petasan yang kami sita sebanyak 20.000 butir dari berbagai jenis,” kata Kasatreskrim.

Kendati demikian, dia mengatakan sebagian besar petasan dan bahan petasan yang berhasil disita itu telah dimusnahkan melalui proses disposal pada hari Selasa, karena merupakan bahan berbahaya. “Kami tidak mengambil risiko dengan menyimpan barang-barang itu terlalu lama. Kami hanya menyisihkan sebagian,” jelasnya.

Sementara itu, seorang tersangka, Y, mengaku membeli bahan petasan dari temannya di wilayah Kecamatan Cilacap Utara dengan harga Rp180.000 per kg dan akan dijual dengan harga Rp210.000 per kg kepada seorang warga di Sumbang, Banyumas.

“Saya hanya mencari keuntungan untuk membantu ibu dan ayah,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya