Jateng
Kamis, 13 Oktober 2022 - 10:56 WIB

Siap Kawal Pemilu 2024, KI Gelar Rakornas di Semarang

Adhik Kurniawan  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Seremonial pembukaan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) ke-13 Lembaga Negara Komisi Informasi (KI) se-Indonesia di Hotel Patra, Kota Semarang pada Rabu (12/10/2022). (Solopos.com-Adhik Kurniawan)

Solopos.com, SEMARANGKomisi Informasi (KI) Republik Indonesia menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) ke-13 di Hotel Patra, Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), selama tiga hari mulai Rabu-Jumat (12-14/10/2022). Rakornas yang diikuti KI seluruh Indonesia itu membahas tentang persiapan KI dalam mengawal pesta demokrasi atau Pemilu 2024.

Ketua KI Pusat, Donny Yoesgiantoro, menilai perlu adanya keterbukaan informasi pemilu oleh penyelenggara pemilu. Hal itu dikarenakan Pemilu 2024 berbeda dengan pemilu tahun-tahun sebelumnya dengan banyaknya informasi yang bertebaran di berbagai media sosial (medsos) maupun politik identitas.

Advertisement

“Karena keterbukaan informasi setiap tahapan pemilu dan pemilihan menjadi kunci keberhasilan penyelenggaraan pemilu yang jujur, adil dan demokratis. Termasuk sebagai pemenuhan hak asasi manusia,” kata Donny dalam Rakornas bertema Peran Komisi Informasi Mengawal Penyelenggaraan Pemilu yang Transparan dalam Rangka Meningkatkan Ketahanan Nasional, Rabu (12/10/2022) malam.

Donny menerangkan selain sebagai ketahanan nasional, informasi merupakan kebutuhan pokok masyarakat bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosial. Oleh karena itu, penyelenggaraan pemilu harus memperhatikan prinsip dan asas keterbukaan informasi publik (KIP).

“KIP itu bisa memberikan jaminan akses informasi, kontrol masyarakat, serta meningkatkan pertanggungjawaban penyelenggara pemilu atau pemilihan. Tujuanya, mewujudkan kepercayaan masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses pemilihan pemimpin bangsa,” terang dia.

Advertisement

Baca juga: Cegah Pelanggaran, Bawaslu Sukoharjo Maksimalkan Sosialisasi Pengawasan Pemilu

Sejumlah indikator KIP yang harus disediakan itu, imbuh Donny, yakni ketersediaan dan aksesibiltas informasi, akurasi informasi dan keterbukaan proses. Termasuk memberikan regulasi atau kebijakan dalam proses akses informasi pemilu maupun pemilihan kepala daerah.

Penanggung Jawab Rakornas ke-13 KI, Handoko Agung Saputro, mengatakan berbagai system informasi sejatinya telah dikembangkan oleh penyelenggara pemilu. Seperti KPU yang membangun kanal atau laman khusus yang menyajikann informasi terkait dengan tahapan pemilu di infopemilu.kpu.go.id, serta dari Bawaslu terkait tugas pengawasan di https://sipp.bawaslu.go.id/.

Advertisement

“Jikapun ada isu kebocoran data pada penyelenggara pemilu, maka harus segera diberikan klarifikasi agar masyarakat tidak khawatir dan tetap percaya dengan sistem teknologi yang dibangun,” pinta Handoko yang juga mantan komisioner KPU Jateng itu.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif