Jateng
Kamis, 26 Januari 2023 - 03:00 WIB

Siap-Siap! Ini Jadwal Pemadaman di Semarang Hari Ini, Kamis (26/1/2023)

Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi listrik padam. (Businessinsider.com)

Solopos.com, SEMARANG — Sejumlah wilayah di Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), akan mengalami pemutusan aliran listrik pada hari ini. Berikut jadwal pemadaman listrik di Semarang hari ini, Kamis (26/1/2023).

Informasi adanya pemadaman listrik di Semarang itu diumumkan dalam akun Instagram PLN UP 3 Semarang di @pln.semarang, Rabu (25/1/2023) malam. Dalam unggahannya, PLN UP 3 Semarang menyampaikan permohonan maaf atas pemutusan jaringan listrik untuk sementara waktu itu.

Advertisement

“Pelanggan PLN yang terhormat, dalam rangka meningkatkan pelayanan dan mengamankan pasokan listrik kepada pelanggan, maka dengan ini kami sampaikan informasi Pemeliharaan Jaringan listrik,” tulis akun @pln.semarang.

Dalam unggahan itu, PLN UP 3 Semarang juga menyebutkan daerah yang terdampak jadwal atau giliran pemadaman listrik hari ini. Daerah itu berada di wilayah Kecamatan Semarang Selatan yakni Jalan Perintis Kemerdekaan, Asrama Wiratama, dan sekitarnya.

Advertisement

Dalam unggahan itu, PLN UP 3 Semarang juga menyebutkan daerah yang terdampak jadwal atau giliran pemadaman listrik hari ini. Daerah itu berada di wilayah Kecamatan Semarang Selatan yakni Jalan Perintis Kemerdekaan, Asrama Wiratama, dan sekitarnya.

 

View this post on Instagram

 

Advertisement

Pemadaman listrik akan berlangsung kurang lebih sekitar tiga jam, atau mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.

“Mohon maaf atas ketidaknyamananya, PLN tetap berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan harapan pelanggan bisa segera menyala, dan kembali menikmati pelayanan listrik dari PLN,” sambung akun tersebut.

Advertisement

Selain mengumumkan jadwal pemadaman listrik di Semarang pada hari ini, Kamis (26/1/2023), PLN UP 3 Semarang juga memberikan imbauan kepada masyarakat untuk menjaga keselamatan ketenagalistrikan.

Imbauan itu antara lain yakni dengan tidak mendirikan bangunanm baliho, maupun tiang antena yang berdekatan dengan jaringan listrik. Kemudian tidak bermain layang-layang di bawah atau dekat dengan jaringan listrik, melempar atau menerbangkan benda asing ke jaringan listrik, melakukan penebangan pohon yang berdekatan dengan jaringan listrik, dan tidak menggunakan listrik secara ilegal.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif