Jateng
Selasa, 18 Agustus 2020 - 17:50 WIB

Siap-Siap! Pekan Depan, Satgas Covid-19 Jateng Mulai Operasi Penegakan Protokol Kesehatan

Imam Yuda Saputra  /  Haryono Wahyudiyanto  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, saat memimpin rapat penanganan Covid-19 di kantornya, Senin (3/8/2020). (Semarangpos.com-Humas Pemprov Jateng)

Solopos.com, SEMARANG -- Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Jawa Tengah (Jateng) akan menggelar operasi penegakan protokol kesehatan secara serentak di seluruh wilayah Jateng mulai pekan depan.

Hal itu disampaikan Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, seusai menggelar rapat evaluasi penanganan Covid-19 di Kantor Dinas Kesehatan Jateng, Kota Semarang, Selasa (18/8/2020).

Advertisement

Menurut Ganjar, penegakan serentak tersebut merupakan langkah peningkatan dan tindak lanjut dari instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang penegakan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan.

UKM Anda Ingin Dapat Rp2,4 Juta? Segera Daftar Gelombang II di Karanganyar hingga Rabu, 19 Agustus

Advertisement

UKM Anda Ingin Dapat Rp2,4 Juta? Segera Daftar Gelombang II di Karanganyar hingga Rabu, 19 Agustus

"Kami meningkatkan. Setelah melakukan tes masif, kita siapkan lab, lalu perhatikan tenaga medis, dan sekarang minta partisipasi masyarakat. Setelah ada perintah Presiden bahwa penegakan hukum harus dilakukan, maka kami lakukan," katanya.

Ganjar menjelaskan penegakan serentak tersebut akan dilakukan mulai pekan depan. Sebelumnya akan dilakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait langkah operasi besar-besaran itu. Sosialisasi dilakukan agar masyarakat tahu terkait rencana operasi serentak dan bisa menyiapkan dengan baik termasuk mengikuti protokol kesehatan.

Advertisement

Cari SIUKM di Karanganyar Agar Dapat Bantuan Rp2,4 Juta Cepat, Begini Alurnya

Penegakan serentak itu dilakukan agar masyarakat disiplin terkait protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19. Seperti pemakaian masker, jaga jarak, dan cuci tangan.

 

Advertisement

Sanksi

Sementara untuk pemberian sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan, Ganjar menyerahkan kepada pemerintah kabupaten/kota. Sebab beberapa kabupaten/kota sudah ada yang memiliki peraturan terkait sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.

Svargabumi, Surganya Pencinta Selfie Dekat Candi Borobudur

"Semarang itu sanksinya disuruh menyapu jalan sepanjang 100 meter. Banyumas sudah ada denda uang dan ada juga yang sampai sidang tipiring [tindak pidana ringan]. Jadi sanksi kami serahkan kepada masing-masing daerah. Pergub yang ada kemarin tidak sampai menuliskan sanksi karena sifatnya untuk memayungi peraturan di masing-masing daerah," jelasnya.

Advertisement

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif