SOLOPOS.COM - Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto. (Solopos.com-Ria Aldila Putri)

Solopos.com, SEMARANG- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang, Jawa Tengah, bakal melakukan operasi yustisi atau razia perdagangan daging anjing atau yang populer dengan sebutan sengsu, dan kucing di wilayahnya. Hal itu menyusul ditetapkannya pelarangan perdagangan daging anjing dan kucing di wilayah Kota Semarang.

Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto, mengatakan meskipun masyarakat Kota Semarang tidak begitu familiar mengonsumi daging anjing, pihaknya tetap akan menggelar razia. Terlebih ada sejumlah daerah di Semarang yang dahulu terkenal dengan perdagangan daging anjing atau sengsu.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“Jadi mungkin pekan depan kami akan melakukan yustisi masak daging anjing karena dulu terkenalnya kan daging RW. Di daeah Stadion kelihatannya sudah berkurang, kami akan melakukan yustisi,” ujar Fajar kepada wartawan, Rabu (26/7/2023).

Fajar juga menyebut dirinya telah membentuk tim untuk melakukan penyisiran. Apabila nanti dalam operasi yustisi ditemukan adanya perdagangan daging anjing dan kucing, maka daging-daging tersebut akan disita selanjutnya akan dikoordinasikan kepada dinas terkait.

“Kami sudah bentuk tim, daerah-daerah mana yang memang melakukan penjualan daging kucing dan anjing. Apabila ada, akan kami angkut daging tersebut, kami akan melakukan koordinasi dengan dinas peternakan,” jelasnya.

Apabila nanti di lapangan ditemui penjualan daging anjing yang dikemas menjadi sengsu atau tongseng asu, sanksi pun siap menanti. Sanksi akan diberikan Dinas Pertanian Kota Semarang sebagai pihak yang memiliki kewenangan.

“Sanksinya akan kami tarik dulu, selanjutnya nanti yang berhak memberi kewenangan sanksi dari Dinas Pertanian,” tandasnya.

Untuk diketahui Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang resmi melarang perdagangan daging anjing dan kucing di wilayahnya. Larangan itu termaktub dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang No. 2 Tahun 2022 tentang Keamanan Pangan.

Dalam Perda Kota Semarang No. 2 Tahun 2022, Pasal 31 ayat 3, memang disebutkan jika hewan seperti anjing maupun kucing, bukanlah jenis hewan non pangan, melainkan hewan peliharaan. Oleh karenanya, hewan seperti anjing dan kucing, dagingnya tidak bisa dikonsumsi karena berpotensi membahayakan bagi kesehatan manusia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya