Jateng
Jumat, 25 Agustus 2023 - 18:42 WIB

Siap-siap! Tarif Pajak Kendaraan Bermotor di Jateng bakal Naik 1,2 Persen

Adhik Kurniawan  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kabid Pajak Kendaraan Bermotor Bapenda Jateng, Danang Wicaksono. (Solopos.com-Adhik Kurniawan)

Solopos.com, SEMARANG — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) bakal menerapkan kenaikan tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) sekitar 1,2 persen. Kenaikan tarif PKB itu merupakan implementasi dari UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah.

Kepala Bidang (Kabid) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng, Danang Wicaksono, mengatakan kenaikan tarif itu menyusul adanya komponen baru, yakni pungutan tambahan atas jenis pajak tertentu di tiap daerah.

Advertisement

“Jadi itu [kenaikan] penerapan UU No. 1/2022. Penerapan karena adanya komponen tambahan atau komponen baru pada PKB. Komponen tambahan tersebut yakni Opsen atau pungutan tambahan atas jenis pajak tertentu di masing-masing daerah.

“Jadi itu (kenaikan) penerapan UU 1/2022. Penerapan opsen pajak PKB. Itu [opsen] penambahan pajak yang dipungut kami untuk kabupaten/kota,” terang Danang saat dijumpai Solopos.com di kantornya, Jumat (25/8/2023).

Mekanisme nanti, lanjut Danang, wajib pajak yang membayar perpanjangan pajak kendaraan bermotor atau PKB akan turut dikenakan biaya opsen. “Penentuan tarif [kenaikan] pajak sudah ditentukan pemerintah, maksimal 1,2 persenn. Tidak boleh lebih dari itu,” sambungnya.

Advertisement

Danang menambahkan tambahan pajak atau opsen merupakan wujud solusi dari pemerintah untuk penguatan pendapatan asli derah (PAD). Tujuannya, agar PAD yang masuk ke kas pemerintah daerah bisa bertambah untuk meningkatkan pertumbuhan di masing-masing kabupaten/kota.

“Jadi tujuan ini [opsen] supaya ada keberimbangan keuangan antar pemda dan provisni. Contohnya, kalau sebelumnya bagi hasil 70 persen [pprovinsi] 30 persen [daerah], nanti jadi 60 persen 40 persen,” tuturnya.

Danang pun berharap dengan adanya komponen tambahan pajak pada PKB ini busa membuat kabupaten/kota kian mandiri. Kedepan, infrastruktur dan pembangunan daerah di Jateng semakin maju dan optimal.

Advertisement

“Setiap transaksi bakal masuk kabupaten/kota juga, jadi bisa langsung digunakan. Menambah anggaran. Kemandirian jadi terlaksana. Pembangunan infrastruktur naik,” harapnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif