SOLOPOS.COM - Seorang warga Suruh, Kabupaten Semarang, Kurnia Kartika Sari, menunjukkan tv di rumahnya yang tak mampu menangkap siaran karena adanya migrasi siaran tv analog ke digital, Kamis (3/11/2022) pagi. (Solopos.com-Hawin Alaina)

Solopos.com, SEMARANG – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) secara resmi menghentikan siaran televisi (tv) analog dan mengubahnya ke siaran tv digital mulai 2 November 2022 di sejumlah wilayah, termasuk Kabupaten Semarang. Kondisi itu pun membuat sebagian masyarakat di Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang, bingung karena mendadak tv di rumahnya tak mampu menayangkan siaran tv seperti biasanya.

Salah seorang warga yang mengalami kebingungan adalah Kurnia Kartika Sari, warga Dusun Kemiri, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang. Ia mengaku kaget saat Kamis (3/11/2022) pagi sudah tidak menyaksikan siaran tv secara analog yang telah beralih ke digital karena masih menggunakan aneka UHF tanpa set top box (STB).

Promosi Simak! 5 Tips Cerdas Sambut Mudik dan Lebaran Tahun Ini

“Pagi tadi setelah salat subuh saya mau melihat tv, tapi malah tidak ada sinyalnya,” kata perempuan yang akrab disapa Tika itu.

Menurutnya, tv merupakan salah satu hiburan bagi keluarga. “Anak-anak saya senang kalau melihat tv. Tapi, kalau sinyalnya hilang begini mau bagaimana lagi,” ujarnya.

Tika pun mengaku enggan membeli set top box (STB) agar bisa menangkap siaran tv digital. Menurut warga Suruh, Kabupaten Semarang itu, harga set top box untuk menangkap siaran tv digital tergolong mahal.

Baca juga: Bingung TV Analog Mati Kapan? Cek Wilayahmu di Sini!

“Kalau saya belum bisa beli STB, karena harganya mahal. Jadi, sementara tidak melihat tv dulu,” jelasnya.

Dengan adanya peralihan siaran tv analog ke digital, pihak pemerintah sudah menyiapkan subsidi set top box bagi keluarga tidak mampu agar bisa menyaksikan siaran tv. Meski demikian, menurut Tika, informasi itu tidak sampai ke telinga warga, termasuk dirinya. Ia bahkan tidak mendapat informasi terkait subsidi set top box dari pemerintah.

“Saya malah tidak tahu kalau ada bantuan STB dari pemerintah,” katanya.

Baca juga: Cara Dapat Set Top Box Gratis dari Pemerintah untuk Nonton Siaran TV Digital

Dikutip dari laman Kemenkominfo, pemerintah akan mendistribusikan set top box secara gratis kepada kelompok rumah tangga miskin. Keluarga miskin yang berhak mendapatkan set top box gratis dari pemerintah harus tercantum di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos) dan memiliki perangkat tv analog di rumahnya.

Distribusi set top box ini dilakukan pemerintah pusat berdasarkan data yang diperoleh dari pemerintah di tiap daerah. Jika masyarakat tidak mendapat subsidi set top box, maka dia masuk kategori keluarga mampu atau tidak masuk dalam data DTPKS Kemensos.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya