Jateng
Kamis, 9 Maret 2023 - 21:26 WIB

Sidak ke Toko Miras, DPRD & Satpol PP Kota Semarang Temukan Ini

Ponco Wiyono  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sidak miras DPRD Kota Semarang dan Satpol PP Kota Semarang di sebuah toko di Kota Semarang, Kamis (9/3/2023). (Solopos.com-Ponco Wiyono)

Solopos.com, SEMARANGDPRD Kota Semarang dan Satpol PP Kota Semarang menggelar inspeksi mendadak ke sejumlah toko atau outlet penjualan minuman keras (miras) atau minuman beralkohol (minol) di Kota Semarang, Kamis (9/3/2023) sore. Dari sidak itu, DPRD dan Satpol PP Kota Semarang menemukan sejumlah toko penjualaan miras tidak mengantongi izin.

Sidak digelar DPRD Kota Semarang sebagai bagian penyusunan Peraturan Daerah (Perda) Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Perda itu saat ini masih dalam tahap pembahasan di kalangan legislatif atau DPRD.

Advertisement

Menurut Ketua Panitia khusus (Pansus) Raperda Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, Joko Santoso, ada banyak pelanggaran yang terjadi terkait peredaran dan pengendalian minuman beralkohol atau miras di Kota Semarang.

“Dari dua tempat yang kami datangi ada yang melanggar terkait perizinan dan pembayaran pajak daerah. Tapi kami menjajaki kemungkinan ada tempat lain yang serupa,” kata Joko.

Saat sidak, DPRD Kota Semarang mendapati adanya distributor yang melebihi kewenangan dari izin yang dikantongi. “Jadi izinnya distributor, tapi ternyata mereka menjual secara langsung,” ungkap Joko.

Advertisement

Masih menurut Joko, kontrol terhadap peredaran, pengendalian, dan pengawasan minuman beralkohol di Kota Semarang masih belum begitu ketat. Demikian halnya urusan pajak, Joko mengungkpkan ada tempat hiburan yang pembayaran pajaknya dianggap tidak masuk akal.

Di salah satu tempat hiburan, dalam satu hari pajak hiburan terhitung rata-rata Rp500.000. Padahal, jika mengacu pada peraturan pajak yang dibayarkan seharusnya sekitar 25% dari pendapatan.

“Ada dua akuntansi, pertama untuk konsumen, tertulis pajak 25-35 persen. Tapi untuk internal tidak ada pajaknya. Sehingga, sehari pajak untuk hiburan hanya Rp500.000. Padahal, omzetnya Rp12,5 juta. Itu jelas tidak masuk akal,” tegas Joko.

Advertisement

Dewan disebut Joko akan menjadikan hasil yang didapatkan selama sidak di lapangan sebagai pertimbangan dalam menyusun perda terkait minol atau miras di Kota Semarang.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif