SOLOPOS.COM - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) saat melakukan sidak di salah satu tambak udang yang meresahkan masyarakat nelayan di Kecamatan Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah (Jateng). (Solopos.com-Dok Kementerian KKP).

Solopos.com, JEPARA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendapati salah satu tambak udang di Kecamatan Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah (Jateng) melanggar aturan saat inspeksi mendadak (sidak), pekan ini.

Operasional tambak udang itu meresahkan masyarakat nelayan dan terbukti tidak memenuhi dan tidak memiliki dokumen Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB).

Promosi Bertabur Bintang, KapanLagi Buka Bareng BRI Festival 2024 Diserbu Pengunjung

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal (Ditjen) Pengawasan Sumber Daya Keluatan dan Perikanan (PSKDP), Laksamana Muda TNI Dr Adin Nurawaluddin, melalui keteranganya kepada Solopos.com, Kamis (20/4/2023). 

Ia mengatakan, sidak ini merupakan tindaklanjut atas aspirasi yang disampaikan sekelompok masyarakat Kecamatan Karimunjawa atas keresahan tambak udang tersebut.

“Hasil dari pemeriksaan, tambak udangnya tidak memenuhi dan tidak memiliki dokumen CBIB,” ungkap Laksamana Muda TNI Dr Adi.

Tak hanya itu, imbuh Ditjen PSKDP, perizinan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) juga tidak memenuhi dan tidak dimiliki. 

Bahkan, pipa intake penyedot air laut yang dibangun sepanjang 200 meter ternyata jauh dari kata sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Lebih jauh, dari hasil kegiatan pengawasan di lapangan, air limbah tambak masih mengeluarkan aroma bau dan warna air yang sudah tampak tercemar. 

Dengan kualitas air limbah yang tidak layak tersebut, mengakibatkan adanya indikasi pencemaran Sumber Daya Ikan (SDI) dan lingkungannya.

Hasil pengawasan itu dipertegas dari hasil pemeriksaan sampel air laut di wilayah perairan Karimunjawa yang sudah di ambang batas tolerasi oleh Balai Taman Nasional Karimunjawa Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Mengingat Karimunjawa merupakan wilayah konservasi, kami (KKP) juga berkolaborasi dengan Balai Taman Nasional (BTN) dalam rangka pemeriksaan sampel air di kawasan tambak. Hasil dari pemeriksaan sampel, perairan Karimunjawa sudah berada diambang batas toleransi,” terangnya.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berbasis Risiko, Ditjen PSDKP akan laksanakan proses hukum lebih lanjut. Kedepan, beberapa saksi bakal diberlakukan seusai kordinasi lebih jauh dengan Pemkab Jepara.

“Mengacu pada peraturan yang berlaku, beberapa sanksi dapat dilakukan, termasuk penghentian sementara kegiatan berusaha tambak. Untuk itu kami akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pemerintah daerah dalam hal ini pemerintah kabupaten Jepara dan pemerintah provinsi Jawa Tengah,” tutupnya.

Kecamatan Karimunjawa merupakan pulau kecil sekaligus wilayah konservasi pelestarian alam. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2021 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional tahun 2010 – 2025, Kecamatan Karimunjawa termasuk Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya