Jateng
Sabtu, 16 April 2022 - 19:38 WIB

Sidak Minyak Goreng di Semarang, Satgas Pangan Polda Jateng Temukan Ini

Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tim Satgas Pangan Polda Jateng saat melakukan sidak pada distributor dan produsen minyak goreng curah di Kota Semarang, Sabtu (16/4/2022). (Solopos.com-Bidhumas Polda Jateng)

Solopos.com, SEMARANG — Tim Satgas Pangan Polda Jawa Tengah (Jateng) melakukan inspeksi secara mendadak (sidak) di kalangan produsen dan distributor minyak goreng di Kota Semarang, Sabtu (16/4/2022). Dalam kegiatan itu, tim Satgas Pangan Polda Jateng masih menemukan sejumlah distributor yang menjual minyak goreng curah sawit tidak sesuai dengan patokan harga.

Sidak minyak goreng curah sawit di level produsen dan konsumen itu digelar tim Satgas Pangan Polda Jateng bersama Irjen Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Liaison Officer (LO) Satgas Pangan Bareskrim Polri. Sidak dilakukan di sejumlah tempat seperti distributor minyak goreng CV Sawit Juara di Jalan Peres Semarang dan CV Superindo Perkas. Serta, dua produsen yakni PT Bonanza Megah dan PT Berkah Emas Sumber Terang (BEST).

Advertisement

Dari hasil sidak itu ditemukan masih ada distributor yang menjual minyak goreng curah sawit tidak sesuai dengan patokan harga. Selain itu, masih ditemukan spekulan atau pembeli minyak goreng curah sawit yang ingin mencari keuntungan dengan menjual kembali di atas harga eceran tertinggi (HET).

Baca juga: Tren, Vaksin Booster Jadi Syarat Ambil BLT Minyak Goreng di Karanganyar

“Kami juga meminta produsen berkomitmen dalam merealisasikan penyediaan minyak goreng curah sawit kepada masyarakat yang tercatat pada aplikasi SiMirah,” ujar Dirreskrimsus Polda Jateng melalui Kasubdit Indagsi, AKBP Rosyid Hartanto, seusai melakukan sidak, Sabtu.

Advertisement

Sementara itu, Irjen Kemenperin, Masrukhan Sulaiman, menegaskan PT BEST, selaku produsen minyak goreng curah sawit mempunyai kontrak penugasan kepada pemerintah sebesar 12.500 ton. Meski demikian, hingga saat ini baru terealisasi sekitar 16%. Padahal, seharusnya hingga saat ini PT BEST minimal sudah mendistribusikan minyak goreng sawit curah sebanyak 55% dari total yang telah disepakati.

Namun, PT BEST beralasan hingga saat ini target produksi tidak tercapai karena kesulitas mencari bahan baku. “Nanti kami akan audit. Kami dari Kemenperin memiliki auditor,” tegas Masrukhan.

Sementara di level distributor, tim menemukan harga yang dijual ke pengecer masih dianggap terlalu mahal. Hal ini membuat  pengecer harus menaikan harga di atas HET ke konsumen.

Advertisement

Baca juga: Satgas Pangan Polda Jateng Gencarkan Pengawasan

“Secara teknis mereka sudah menjual Rp15.000 per kilogram [kg]. Kalau untuk masyarakat sudah sesuai HET. Tapi kalau bagi pengecer akan dijual lagi ini tentu masih kemahalan. Seharusnya Rp14.400 per kg untuk dijual ke pengecer,” jelasnya.

Ia berharap produsen memiliki empati yang tinggi kepada masyarakat terlebih menjelang Lebaran. Selain itu dia berharap, distributor dan pengecer tidak menjual minyak goreng di atas HET.

“Masyarakat bisa mengadukan ke siinas.kemenperin.go.id/pengaduan/mgsc/ . Yang bisa diadukan produsen, distributor, maupun pengecer yang menjual minyak goreng lebih dari HET,” tuturnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif