SOLOPOS.COM - ilustrasi (JIBI/dok)

Sidang kasus pencurian mengadili warga Banyumanik yang nekat mencuri rokok untuk membayar angsuran kredit sepeda motor.

Semarangpos.com, SEMARANG-Gara-gara mencuri rokok untuk menambah uang pembayaran cicilan kredit motor, Abdul Azis, warga Banyumanik, Semarang harus mendekam di penjara selama tujuh bulan. Abdul Azis dinyatakan terbukti bersalah oleh ketua mejelis hakim Sigit Hariyanto karena telah mencuri sebanyak 20 bungkus rokok berbagai merek.

Promosi Usaha Endog Lewo Garut Sukses Dongkrak Produksi Berkat BRI KlasterkuHidupku

“Terdakwa Abdul Azis terbukti bersalah secara sah dan mayakinkan melanggar Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang Pencurian untuk itu menjatuhkan hukum tujuh bulan penjara dikurangi masa penahanan,” katanya di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jumat (5/2/2016).

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Noviati yang menuntut terdakwa dengan hukuman satu tahun penjara.

Dalam pertimbangan hukum majelis hakim menyatakan hal yang memberatkannya perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, sedangkan yang meringankan belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya, dan telah mengganti kerugian senilai Rp1,2 juta.

“Memerintah kepada terdakwa agar tetap berada di dalam tahanan,” ujar Sigit.
Sebelum pembacaan vonis hukuman, Abdul Azis sempat memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim, serta menyesali perbuatannya. ”Saya berjanji tak akan mengulanginya lagi,” ujar dia.
Dia mengaku terpaksa mencuri rokok untuk menambah cicilan membayar motor kreditan.

Menanggapi putusan hakim, terdakwa menyatakan menerima. Demikian pula dengan JPU menerima putusan tersebut.
Terungkap dalam persidangan, Abdul Azis mencuri 20 bungkus rokok di kios rokok milik Isworo Sri Hariyati di Gedawang, Kecamatan Banyumanik, Semarang pada Oktober 2015.

Kondisi kios saat itu sepi sehingga pelaku dengan leluasa mengambil rokok. Tapi ketika akan kabur membawa barang curian terpergok warga, akhirnya ditangkap dan diserahkan ke polisi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya