Jateng
Kamis, 28 Juni 2018 - 18:50 WIB

Sidang Kasus PT RUM Tertutup, Pengunjung Kesal

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Semarangpos.com, SEMARANG &ndash;</strong> Pengunjung persidangan kasus dugaan perusakan fasilitas umum PT Rayon Utama Makmur (RUM) Sukoharjo merasa kesal. Mereka kesal karena sidang di ruang Prof. R. Soebekti, Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kamis (28/6/2018) itu tak bisa diakses atau ditutup.</p><p>&ldquo;Tadi mau masuk enggak boleh oleh petugas yang berjaga di depan. Padahal, ini kan sidang terbuka untuk umum karena kasusnya perusakaan dan tidak ada terdakwa yang masih di bawah umur,&rdquo; ujar seorang pengunjung sidang, Panji, saat berbincang dengan<em> Semarangpos.com</em> di PN Semarang, Kamis.</p><p><span>Pantauan <em>Semarangpos.com</em>, ruang sidang Prof. R. Soebekti, yang menggelar persidangan kasus dugaan perusakan fasilitas umum PT RUM Sukoharjo dengan terdakwa lima aktivis lingkungan, Kelvin, Sutarno, Brilian, Sukemi, dan M. Hisbun Payu alias Is itu, awalnya dibuka untuk umum saat dimulai sekitar pukul 12.30 WIB.</span></p><p><span>Namun di pertengahan persidangan, ruangan ditutup. Bahkan, pintu ruangan sidang dikunci oleh aparat kepolisian yang berjaga.</span></p><p><span>Tidak diketahui secara pasti alasan aparat kepolisian mengunci ruang sidang yang harusya digelar secara terbuka itu. Namun, informasi yang diperoleh <em>Semarangpos.com</em>, ruangan sidang dikunci karena banyaknya pengunjung yang keluar masuk ke persidangan.</span></p><p><span>&ldquo;Dikunci saja, banyak [pengunjung] yang keluar masuk sidang. Bilang saja, hanya dibatasi 10 orang. Instruksi hakim,&rdquo; ujar seorang aparat kepolisian dari Polres Sukoharjo berpangkat Ajun Inspektur Satu (Aiptu).</span></p><p><span>Sidang yang tertutup ini pun membuat kuasa hukum lima terdakwa, Zainal Musthofa, kecewa. Pengacara dari Peradi Solo ini bahkan bakal mengadukan hal itu kepada majelis hakim saat sidang selanjutnya.</span></p><p><span>&ldquo;Kami akan sampaikan hal ini kepada hakim saat sidang berikutnya. Sidang ini kan terbuka, enggak ada instruksi tertutup. Banyak kolega terdakwa yang ingin menyaksikan dan memberikan dukungan secara langsung dalam persidangan ini,&rdquo; beber Zainal.</span></p><p><span>Sementara itu, sidang kasus dugaan perusakan fasilitas PT RUM Sukoharjo saat ini telah memasuki pemeriksaan saksi. Ada tiga saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum dari Kejari Sukoharjo, yakni Sumarno, Suyatno, dan Marno bin Maryono.</span></p><p><span>Ketiga orang itu merupakan petugas keamanan atau satpam yang menjadi saksi mata saat unjuk rasa yang berujung pengrusakan fasilitas di pabrik PT RUM, Nguter, Sukoharjo, akhir Februari lalu.&nbsp;</span></p><p><strong><em><a href="http://semarang.solopos.com/">KLIK</a> dan <a href="https://www.facebook.com/SemarangPos">LIKE</a> di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya</em></strong></p><p><span>&nbsp;</span></p>

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif