SOLOPOS.COM - Abu Bakar Baasyir (JIBI/dok)

Sidang PK Ba’asyir digelar Selasa (26/1/2016) di PN Cilacap.

Semarangpos.com, CILACAP-Tim jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan keberatan atas peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba’asyir dan disidangkan di Pengadilan Negeri Cilacap, Jawa Tengah.

Promosi Selamat! 3 Agen BRILink Berprestasi Ini Dapat Hadiah Mobil dari BRI

Keberatan tersebut disampaikan tim jaksa yang diketuai Anita Dewayana kepada majelis hakim yang diketuai Nyoto Hindaryanto serta beranggotakan Zulkarnaen dan Akhmad Budiman saat membacakan tanggapan atas memori PK Ba’asyir dalam sidang lanjutan di Ruang Wijayakusuma, PN Cilacap, Selasa (26/1/2016).

“Pengajuan PK harus dilakukan sendiri oleh pemohon. Pengajuan PK oleh penasihat hukum pemohon tidak bisa dilanjutkan ke MA [Mahkamah Agung],” kata Anita.

Ia mengatakan PK diajukan oleh penasihat hukum di PN Jakarta Selatan tanpa dihadiri pemohon, yakni Ba’asyir.

Menurut dia, alasan penasihat hukum yang tidak bisa menghadirkan pemohon saat pengajuan PK karena sakit-sakitan dan sudah “sepuh” merupakan alasan subjektif tanpa disertai keterangan kepala lembaga pemasyarakatan atau tim medis.

Oleh karena itu, kata dia, PK tidak harus diteruskan oleh PN Jakarta Selatan selaku pengadilan tingkat pertama.

Jaksa juga mempertanyakan pendelegasian sidang atau pemeriksaan atas memori PK Ba’asyir dari PN Jakarta Selatan kepada PN Cilacap.

Jaksa juga menilai kuitansi sumbangan dari Jamaah Ansharut Tauhid (JAT) ke Medical Emergency Rescue Committee (MER-C) dan Habib Rizieq (Front Pembela Islam) yang diajukan penasihat hukum bukan suatu yang baru.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Tim Penasihat Hukum Ba’asyir, Mahendradatta mempertanyakan sebutan Kejari Jakarta Selatan selaku termohon PK yang berulang kali disebutkan jaksa.

Menurut dia, dalam hukum acara pidana tidak ada istilah termohon PK, hanya ada pemohon PK.

“Kami tidak pernah mengajukan PK ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” katanya.

Terkait pertanyaan tersebut, jaksa Anita mengatakan sebutan termohon PK berawal dari perintah majelis hakim PN Jakarta Selatan yang memerintahkan Kejari Jakarta Selatan selaku termohon PK untuk menghadirkan pemohon PK.

Selain mendengarkan tanggapan jaksa atas memori PK Ba’asyir, dalam sidang lanjutan tersebut juga diisi dengan pemeriksaan saksi.

Dalam hal ini, penasihat hukum Ba’asyir mengajukan lima orang saksi, tiga orang di antaranya merupakan terpidana kasus terorisme yang menghuni sejumlah lembaga pemasyarakatan di Pulau Nusakambangan, Cilacap, yakni Abdullah Sonata alias Arman Kristianto, Qomaruddin alias Abu Musa alias Mustaqim alias Abu Yusuf alias Hafshoh, dan Joko Sulistyo alias Mahfud alias Zainudin.

Sementara dua orang saksi lainnya terdiri atas Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab alias Habib Rizieq dan Presidium Medical Emergency Rescue Committee (MER-C) Indonesia dr. Joserizal Jurnalis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya