SOLOPOS.COM - Abu Bakar Ba'asyir (JIBI/dok)

Sidang PK (peninjauan kembali) Abu Bakar Ba’asyir akan digelar di PN Cilacap.

Kanalsemarang.com,JAKARTA-Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memerintahkan PN Cilacap, Jawa Tengah menggelar sidang perkara permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Abu Bakar Ba’asyir.

Promosi BRI Dipercaya Sediakan Banknotes untuk Living Cost Jemaah Haji 2024

“Memerintahkan majelis hakim Pengadilan Negeri Cilacap untuk menyidangkan perkara peninjauan kembali dari pemohon Abu Bakar Baasyir,” kata Hakim Ketua Ahmad Rifai saat membacakan penetapan dalam sidang PK Baasyir di PN Jaksel, Selasa (1/12/2015).

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permintaan Baasyir untuk dapat menyidangkan perkara peninjauan kembalinya di Pengadilan Negeri Cilacap, Jawa Tengah.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga menetapkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengirimkan berita pemeriksaan perkara peninjauan kembali atau berita acara ke Pengadilan Negeri Cilacap.

Selain itu, Pengadilan Negeri Cilacap juga diminta untuk segera mengirimkan hasil berita persidangan berkas perkara PK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Pengadilan Negeri Jaksel akan meminta bantuan Pengadilan Negeri Cilacap untuk menyidangkan perkara peninjauan kembali Abu Bakar Baasyir,” ujarnya.

Untuk menyidangkan perkara itu, Ahmad mengatakan pemohon dan termohon menunggu panggilan dari Pengadilan Negeri Cilacap.

Sebelumnya, Abu Bakar mengajukan Peninjauan Kembali terhadap putusan atas hukuman penjara selama 15 tahun, yang mana pihak termohon adalah Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Abu Bakar Baasyir.

Dalam kasus tersebut, Baasyir dinyatakan bersalah karena terbukti merencanakan atau menggerakkan orang lain dengan memberikan dananya untuk kegiatan pelatihan militer di Pegunungan Jantho, Aceh Besar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya