Jateng
Selasa, 9 Juli 2019 - 19:50 WIB

Sidang Suap Hakim, Saksi Beberkan Kebutuhan Dana PN Semarang

Redaksi Solopos.com  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG – Kebutuhan dana untuk percepatan akreditasi Pengadilan Negeri (PN) Semarang terungkap dalam sidang kasus dugaan suap Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi, terhadap hakim nonaktif Lasito di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Selasa (9/7/2019).

Kebutuhan dana untuk akreditasi itu diungkapkan panitera muda hukum PN Semarang, Ali Nuryahya, saat memberikan kesaksian di sidang yang dipimpin Hakim Ketua, Aloysius Priharnoto Bayuaji.

Advertisement

Menurut Ali, hakim Lasito merupakan Ketua Tim Percepatan Akreditasi PN Semarang. PN Semarang saat ini memang tengah mengejar predikat Akreditas A setelah sebelumnya meraih predikat Akreditasi B pada masa kepemimpinan Purwono Edi Santoso.

“Untuk meningkatkan akreditasi butuh biaya banyak, ada hal yang harus dibenahi, baik administrasi maupun fisik,” kata Ali dalam sidang.

Ali menilai banyak pembenahan yang harus dilakukan untuk mengejar predikat Akreditas A. Sederet pembenahan itu tidak mungkin dibiaya dengan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) APBN.

Advertisement

“DIPA tidak akan cukup karena DIPA hanya untuk pemeliharaan,” katanya.

Sejumlah pengadaan yang dilakukan dalam upaya peningkatan akreditasi tersebut, antara lain, pembangunan gerbang pengadilan, pengadaan pendingin ruangan, dan penggantian kusen ruang sidang.

Dengan target untuk meningkatkan akreditasi tersebut dan tanpa pendanaan dari DIPA, mungkin saja dana suap yang diberikan Bupati Jepara digunakan untuk kebutuhan tersebut.

Advertisement

Lasito ditetapkan sebagai terdakwa setelah diduga menerima suap dari Bupati Jepara berupa uang Rp500 juta dan Rp218 juta dalam bentuk dolar AS. Uang suap itu diserahkan di rumah Lasito di Laweyan, Solo, pada 12 November 2018 lalu.

Latar belakang suap itu adalah agar permohonan praperadilan tentang penetapan tersangka atas dirinya dalam kasus dugaan korupsi bantuan dana partai politik, PPP, di Jepara, dibatalkan.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif