SOLOPOS.COM - Ilustrasi rumah susun sederhana sewa (rusunawa) di Kota Semarang. (disperkim.semarangkota.go.id)

Solopos.com, SEMARANG — Rumah susun sederhana sewa atau rusunawa saat ini menjadi kebutuhan akan tempat hunian bagi masyarakat, terutama kalangan menengah ke bawah yang ada di kota-kota besar, seperti Semarang. Berikut tata cara daftar secara online untuk mendapatkan rusunawa di Kota Semarang.

Dilansir dari laman rusun.disperkim.semarangkota.go.id, rusunawa merupakan program pemerintah dalam membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk mendapatkan hunian layak yang terjangkau. Untuk mendapatkan tempat hunian ini, ada berbagai syarat yang harus dipenuhi masyarakat.

Promosi BRI Group Berangkatkan 12.173 Orang Mudik Asyik Bersama BUMN 2024

Nah, di Kota Semarang ada belasan tempat hunian atau rusun yang diperuntukan bagi masyarakat yang belum memiliki rumah tinggal serta memenuhi syarat yang ditentukan pemerintah. Meski demikian, hunian ini tidak boleh diperjualbelikan ke siapapun, karena tidak sesuai dengan tujuan pembangunan rusunawa itu.

Rusunawa di Kota Semarang tersebar di sejumlah wilayah antara lain Rusunawa Kaligawe di Kecamatan Gayamsari, Rusunawa Karangroto di Kecamatan Genuk, Rusunawa Kudu Blok A-D dan Blok E-F di Genuk.

Dilansir dari laman ppid.semarangkota.go.id/rumah-susun-sewa-kota-semarang, harga sewa rusunawa ini beraneka macam tergantung letak dan luas tempatnya. Contohnya Rusunawa Kaligawe yang menerapkan tarif sewa Rp100.000 per bulan untuk lantai 2 dan Rp90.000 per bulan untuk lantai 3.

Sementara di Rusunawa Pekunden, penyewa akan dikenai tarif Rp70.000 per bulan untuk tipe 27 di lantai 3 dan Rp60.000 per bulan untuk tipe 27 di lantai 4.

Berminat menyewa rusunawa di Semarang ini untuk tempat tinggal. Berikut tata cara daftar rusunawa secara online di Semarang:

Syarat

Sebelum menyewa rusunawa di Semarang ada baiknya kita juga harus mengetahui persyaratannya terlebih dahulu. Dikutip dari laman disperkim.semarangkota.go.id, persyaratan mendapatkan hunian rumah susun sudah diatur dalam Pasal 54 ayat 1 UU No. 20/2011 tentang Saturan Rumah Susun. Dalam aturan itu disebutkan jika rumah susun hanya boleh dimiliki atau disewa oleh MBR (masyarakat berpenghasilan rendah).

Sedangkan untuk tata cara daftar rusunawa di Semarang akan dilayani secara online maupun offline. Berikut tata caranya:
1. Pemohon bisa mengisi form pendaftaran dan mengunggah foto atau scan KTP di laman http//rusun.disperkim.semarangkota.go.id.
2. Setelah itu, pemohon akan mendapatkan nomor atau token pendaftaran.

Setelah itu, pemohon diminta membawa berkas pendaftaran antara lain:

1. Surat pernyataan
2. Surat keterangan bekerja dan belum memiliki rumah dari kelurahan asal.
3. Data permohonan dan kependudukan (DPK),
4. Fotokopi KK,
5. Fotokopi KTP pemohon,
6. Fotokopi surat nikah,
7. Surat keterangan penghasilan,
8. Foto berwarna 4×6 dua lembar dan 3×4 1 lembar
9. Persyaratan itu dimasukan pada stopmap warna hijau.

Untuk keterangan lebih lanjut, pemohon juga bisa bertanya ke Kantor UPTD Rumah Sewa Disperkim Kota Semarang, selaku pengelola rumah susun di Kota Semarang. Alamat kantor UPTD Rumah Sewa Disperkim Kota Semarang berada di kompleks Rusun Pekunden, Jalan Pekunden, Kota Semarang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya