Jateng
Rabu, 21 September 2022 - 16:31 WIB

Simak, Begini Cara Mengurus IMB di Semarang

Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Izin Mendirikan Bangunan atau IMB. (Bisnis.com-jakarta.go.id)

Solopos.com, SEMARANG — Izin Mendirikan Bangunan atau IMB adalah izin yang diberikan kepada pemilik bangunan untuk mendirikan, mengubah, memperluas, mengurangi, merawat, atau merobohkan bangunannya. Berikut cara mengurus IMB di Kota Semarang.

Dikutip dari laman distaru.semarangkota.go.id, Rabu (21/9/2022), setiap pemilik bangunan yang ingin mengurus IMB harus lebih dulu memiliki surat Keterangan Rencana Kota (KRK). KRK adalah peta yang dilengkapi dengan keterangan secara terperinci terkait pemanfaatan suatu persil.

Advertisement

Cara untuk mendapatkan KRK ini sebelum mengurus IMB bisa dilakukan di Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Semarang. Pemilik lahan bisa mendaftar secara online melalui website Distaru Kota Semarang.

Sebelum melakukan pendaftaran, pemilik lahan lebih dulu menyiapkan berkas persyaratan antara lain KTP, dokumen lunas pembayaran PBB tahun terakhir, riwata penguasaan tanah asli yang sah berupa seftifikat, letter C/D SKPT, arsip permohonan hak, akte jual beli, maupun surat keterangan penguasaan tanah (SKPT) maupun surat keterangan tidak sengketa lahan yang dikeluarkan lurah maupun camat.

Advertisement

Sebelum melakukan pendaftaran, pemilik lahan lebih dulu menyiapkan berkas persyaratan antara lain KTP, dokumen lunas pembayaran PBB tahun terakhir, riwata penguasaan tanah asli yang sah berupa seftifikat, letter C/D SKPT, arsip permohonan hak, akte jual beli, maupun surat keterangan penguasaan tanah (SKPT) maupun surat keterangan tidak sengketa lahan yang dikeluarkan lurah maupun camat.

Bila pemohon KRK bukan pemilik tanah, bisa menyertakan surat perjanjian/kontrak. Bila pemohon merupakan badan hukum, bisa dilampirkan akte pendirian badan hukum asli seperti PT, CV, maupun firma.

Baca juga: Yummy, Ini Daftar 9 Sate dari Berbagai Daerah di Jateng

Advertisement

Setelah melakukan pendaftaran secara online, petugas Distaru Kota Semarang akan melakukan proses pengukuran dan cek lapangan. Berkas permohon setelah itu akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Setelah permohonan teragenda nantinya pemohon akan dikirimkan email untuk melakukan pengecekan. Apabila KRK telah selesai, pemohona akan diberitahu melalui email untuk melakukan pembayaran.

Baca juga: IMB Dihapus Diganti Izin PBG, Apa Itu?

Advertisement

Penngurusan KRK ini memakan waktu yang tidak terlalu lama. Untuk luas tanah lebih 5.000 meter persegi, pengurusan KRK akan memakan waktu sekitar 15 hari. Namun, untuk luas tanah kurang dari 5.000 meter persegi, waktu penyelesaian KRK memakan waktu sekitar 13 hari.

Setelah memiliki KRK, pemilik bangunan di Kota Semarang baru bisa mengurus IMB. Berikut proses atau cara mengurus IMB di Kota Semarang:

1. Pemohon lebih dulu mengisi formulir permohonan IMB yang ditandatangani pemohon dan diketahui lurah dan camat setempat.
2. KRK asli untuk lampiran IMB turut disertakan.
3. Fotokopi surat-surat penguasaan tanah yang sah,
4. Bila tanah bukan miliknya harus dilampiri surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik tanah yang dilengkapi materai.
5. Fotokopi KTP pemohon maupun pemilik tanah,
6. Fotokopi pembayaran PBB terbaru
7. Bila pemohon merupakan badan hukum harus melampirkan akta pendirian badan hukum,
8. Gambar teknis rencana bangunan meliputi denah, tampak 2 sisi, 2 potongan, rencana atap, rencana pondasi, dan sumur resapan,
9. Perhitungan konstruksi,
10. Penyelidikan tanah untuk bangunan berlantai 3 atau lebih,
11. Surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai,
12. Dokumen lain yang disyaratkan sesuai ketentuan seperti Amdal, rekomendasi ketinggian, dan lain-lain.
13. Untuk memperoleh formulir pendaftaran maupun formulir gambar IMB bisa diunduh di website Distaru Kota Semarang di link https://distaru.semarangkota.go.id/v2/public/uploads/form_pendaftaran_imb.pdf maupun link https://distaru.semarangkota.go.id/v2/public/uploads/form_gambar_imb.pdf.

Advertisement

Prosedur Mengurus IMB di Semarang

1. Pemohon datang ke Kantor Pelayanan Terpadu (KPT) atau Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPTS) Kota Semarang untuk mengambil dan mengisi formulir.
2. Setelah dteliti dan dinyatakan lengkap dan benar berkas permohonan dagendakan dan kepada pemohon dberikan arsip permohonan.
3. Dilaksanakan proses pengukuran dan cek lapangan.
4. Berkas permohonan selanjutnya diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
5. Apabila IMB/PIMB telah diterbtkan permohonan akan diberikan oleh KPT dan selanjutya bisa diambil di loket pengambilan KPT dengan menunjukkan tanda lunas pembayaran retribusi dari Loket Pembayaran KPT (Kas Daerah).

Waktu Penyelesaian dan Masa Berlaku

1. Diselesaikan dalam 15 (Lima Belas) hari kerja sejak berkas permohonan diterima dan diagendakan di loket BPPT.
2. IMB berlaku selamanya sejauh tidak terjadi perubahan atau penyimpangan di lapangan atas ijin yang telah diterbitkan.
3. Selambat-lambatnya 6 bulan sejak diterbtkannya IMB harus sudah dimulai kegiatan pembangunan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif