Jateng
Selasa, 8 November 2022 - 16:55 WIB

Simak! Berikut Tata Cara Daftar dan Setoran Awal Haji di Jateng

Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemberangkatan jemaah haji (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Solopos.com, SEMARANG — Sebanyak 6.888 calon haji asal Jawa Tengah (Jateng) dilaporkan telah membatalkan keberangkatan ke Tanah Suci dengan menarik dananya. Hal ini tentunya menjadi kesempatan umat Islam lainnya untuk mengisi kekosongan kuota yang ditinggalkan calon haji yang telah memutuskan untuk membatalkan keberangkatannya ke Makkah. Berikut tata cara daftar ibadah haji di Jateng.

Kepala Kanwil Kemenag Jateng, Musta’in Ahmad, menyebut ada berbagai alasan yang melatarbelakangi keputusan calon jemaah haji di Jateng membatalkan keberangkatannya. Faktor itu antara lain karena usia dan juga kesehatan. Selain itu, juga faktor masa tunggu keberangkatan ke Tanah Suci dari Jateng yang tergolong lama yakni 30 tahun.

Advertisement

Kendati demikian, Musta’in pun tidak mempermasalahkan jika ada calon haji yang telah memutuskan batal menjalankan ibadah ke Tanah Suci. Walaupun, para calon haji sebenarnya sudah terdata oleh Kemenag untuk diberangkatkann ke Tanah Suci, sambil menunggu masa keberangkatan.

Sementara itu, dikutip dari berbagai laman Internet resmi Kemenag di Jateng, tata cara daftar haji tidaklah sulit. Umat Islam yang ingin menjalankan ibadah rukun Islam ke-5 itu hanya diminta untuk melengkapi beberapa persyaratan administrasi dan setoran awal yang jumlahnya mencapai Rp25.000.

Advertisement

Sementara itu, dikutip dari berbagai laman Internet resmi Kemenag di Jateng, tata cara daftar haji tidaklah sulit. Umat Islam yang ingin menjalankan ibadah rukun Islam ke-5 itu hanya diminta untuk melengkapi beberapa persyaratan administrasi dan setoran awal yang jumlahnya mencapai Rp25.000.

Berikut tata cara daftar haji di Jateng:

Baca juga: Banyak yang Batal Berangkat, Ini Kuota Haji Jateng dari Tahun ke Tahun

Advertisement

2. Prosedur Pendaftaran Haji

A. Datang ke bank penerima setoran (BPS) biaya pendaftaran ibadah haji (BPIH) untuk membuka rekening tabungan haji dengan setoran minimal Rp25 juta

Baca juga: Tiap Bulan, 10 Calon Haji asal Semarang Batalkan Keberangkatan

Advertisement

B. Bank penerima setoran menerbitkan bukti setoran wal BPIH sebanyak 5 lembar dengan perincian:

Dikutip dari laman kotategal.kemenag.go.id, ada beberapa bank yang menjadi penerima setoran biaya pendaftaran ibadah haji atau BPS. Bank itu antara lain BNI Syariah, BRI Syariah, Syariah Mandiri, Panin Dubai Syariah, BTN Syariah, Mega Syariah, Bank Muamalat, CIMB Niaga Syariah, dan Permata Syariah.

Setelah melakukan pembayaran setoran awal, calon jemaah haji datang ke Kantor Kemenag kabupaten/kota tempat tinggal untuk melakukan verifikasi dengan membawa sejumlah dokumen pendukung seperti bukti setoran awal, fotokopi KTP, fotokopi bukti rekening tabungan haji, fotokopi akta nikah atau akta lahir, fotokopi KK, dan pasfoto.

Advertisement

Tahap selanjutnya, calon jemaah haji akan menjalani proses wawancara, entry nomor validasi dari bank, dan pengambilan foto dan rekam sidik jari untuk mendapatkan Nomor Porsi Haji di ruang Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat). Setelah itu, calon jemaah haji diminta untuk mencetak berkas Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) sebanyak lima lembar. Perinciannya lembar pertama disimpan calon jemaah haji yang didalamnya sudah tertera stempel dari Kantor Kementrian Agama dan masing-masing diberi pasfoto ukuran 3×4. Sedangkan lembar kedua hingga kelima disimpan di Kantor Kemenag setempat.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif