SOLOPOS.COM - Tangkapan layar laman Disdukcapil Kota Semarang untuk pengurusan KIA online. (sidnok.semarangkota.go.id)

Solopos.com, SEMARANG – Sesuai Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016, anak berusia di bawah 17 tahun wajib memiliki Kartu Identitas Anak atau KIA. Di Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), membuat KIA sudah bisa dilakukan secara online, tanpa harus datang langsung ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Sama seperti halnya KTP, KIA berfungsi sebagai bukti identitas resmi atau legal yang dimiliki anakk-anak. KIA juga bermanfaat untuk mempermudah pendataan anak serta berbagai keperluan seperti pendaftaran sekolah, pendaftaran BPJS Kesehatan, mengurus paspor, hingga membuka rekening di bank.

Promosi 796.000 Agen BRILink Siap Layani Kebutuhan Perbankan Nasabah saat Libur Lebaran

KIA ini bisa dibuat bersamaan dengan pembuatan akta kelahiran, atau setelah anak dilahirkan. Pembuatan KIA di Kota Semarang juga bisa dilakukan secara offline maupun online.

Berikut tata cara pembuatan KIA online di Kota Semarang seperti dikutip dari laman dispendukcapil.semarangkota.go.id.

Syarat Pembuatan KIA:

Baca juga: Banyak Manfaatnya untuk Anak, Begini Cara Membuat KIA di Kota Solo

  • Fotokopi Akta Kelahiran
  • Fotokopi KK Kota Semarang
  • Fotokopi KTP orang tua
  • Pasfoto 2×3 bewarna dua lembar, untuk anak kelahiran tahun ganjil latar belakang warna merah dan tahun genap latar belakang warna biru.

Pembuatan KIA secara online di Kota Semarang bisa dilakukan dalam dua cara, yakni melalui handphone maupun komputer dengan mengakses situs web Disdukcapil Kota Semarang.

Melalui handphone:

Membuat KIA di Kota Semarang secara online melalui handphone lebih dulu dilakukan dengan cara menginstal aplikasi SID’nok melalui Playstore.

Melalui situs web:

Akses situs web http://www.dispendukcapil.semarangkota.go.id/halaman-pendaftaran-online maupun http://eservices.dispendukcapil.semarangkota.go.id/. Pada laman itu, warga bisa melakukan berbagai kepengurusan administrasi kependudukan, tak hanya KIA, tapi juga akta kelahiran, akta kematian, KTP elektronik, KK, perpindahan keluar, kedatangan, hingga update data lainnya.

Setelah masuk ke laman Disdukcapil Kota Semarang, lakukan login dengan cara membuat akun baru bagi pendaftar baru atau pemohon KIA online. Lalu ikuti langkah-langkah yang telah dianjurkan seperti memasukan NIK, email, nomor Whatsapp aktif.

Baca juga: Terganjal Pembebasan Lahan, Normalisasi Sungai Beringin Semarang Molor

Setelah itu, pemohon akan mendapatkan notifikasi dari WA. Kemudian klik menu KIA. Secara otomatis akan muncul daftar anak di bawah 17 tahun yang belum memiliki KIA, lalu klik.

Setelah itu akan muncul label warna hijau dan merah dan ikuti prosesnya hingga selesai. Berhasil atau tidaknya pengajuan KIA secara online ini nantinya juga akan diinformasikan melalui Whatsapp (WA).

Setelah proses pendaftaran selesai, pemohon juga akan mendapat informasi pengambilan KIA yang telah selesai.

Demikianlah, tata cara membuat KIA online di Kota Semarang. Semoga bermanfaat!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya