Solopos.com, JEPARA — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) telah melakukan pembagian zonasi SMA negeri di Kabupaten Jepara pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023.
Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jateng No. 420/06582, penetapan wilayah zonasi tersebut diambil dari wilayah kecamatan terdekat dengan satuan pendidikan.
Berikut ini daftar pembagian zonasi SMA negeri di Kabupaten Jepara dalam PPDB 2023:
Mencakup Jepara dan Karimunjawa.
Mencakup Jepara dan Karimunjawa.
Meliputi Bangsri dan Pakis Aji.
Meliputi Pecangaan, Kedung, Kalinyamatan.
Meliputi Welahan, Kedung, Batelait.
Mencakup Donorojo dan Keling.
Meliputi Mayong, Kalinyamatan, Batealit.
Mencakup Kembang dan Keling.
Meliputi Mlonggo dan Pakis Aji.
Mencakup Nalumsari dan Batealit.