Jateng
Kamis, 17 November 2022 - 06:17 WIB

Simak! Ini Jadwal SIM Keliling di Semarang pada November 2022 & Perkiraan Biaya

Adhik Kurniawan  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pembuatan SIM. (Dok. Solopos.com/Antara)

Solopos.com, SEMARANG — Layanan SIM Keliling Polrestabes Semarang dilaksanakan untuk melayani masyarakat agar mematuhi peraturan lalu lintas. Berikut jadwal dan lokasi layanan SIM keliling dari Polrestabes Semarang yang tersebar di sejumlah wilayah di Kota Semarang selama bulan November 2022.

Kanit Regident Satlantas Polrestabes Semarang, AKP Putri Noer Cholifah, menyanpaikan layanan SIM keliling di Kota Semarang tersebar di empat lokasi. Jadwal layanan SIM keliling di Kota Semarang ini pun tidak mengalami banyak perubahan sepanjang bulan November 2022.

Advertisement

Berikut jadwal dan lokasinya: 

Senin-Kamis pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB.

Advertisement

Senin-Kamis pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB.

Jumat pukul 08.00 WIB sampai 11.00 WIB

Sabtu pukul 08.00 WIB sampai 13.00 WIB

Advertisement

Senin-Kamis pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB.

Jumat pukul 08.00 WIB sampai 11.00 WIB.

Sabtu pukul 08.00 WIB sampai 13.00 WIB

Advertisement

Jl MT Haryono depan pos polisi Bangkong

Senin-Kamis pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB.

Jumat pukul 08.00 WIB sampai 11.00 WIB.

Advertisement

Sabtu pukul 08.00 WIB sampai 13.00 WIB

Baca juga: Bus SIM Keliling Rusak, Layanan Dialihkan ke Drive Thru dan MPP Solo

Senin-Sabtu pukul 08.00 WIB sampai 17.00 WIB

Senin-Kamis pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB.

Jumat pukul 08.00 WIB sampai 11.00 WIB.

Sabtu pukul 08.00 WIB sampai 13.00 WIB.

Sekadar informasi, terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi saat akan memperpanjang SIM. Persyaratan itu antara lain membawa KTP asli dan fotokopi 2 lembar, membawa SIM asli fotokopi 2 lembar yang masih berlaku, serta mengikuti tes kesehatan maupun psikologi.

Sementara itu, terkait biaya pembuatan SIM itu bervariatif tergantung jenisnya. Untuk SIM A biayanya mencapai Rp120.000, SIM B1 Rp120.000, SIM B2 Rp120.000, SIM C Rp100.000, dan SIM D Rp50.000. Sedangkan untuk uji keterampilan mengemudi dengan simulator, pemohon dikenakan tarif Rp50.000.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif