SOLOPOS.COM - Batu yang diduga fosil kayu yang digali dari pekarangan milik Wahyu Pinuji. Proses penggalian dilakukan selama satu minggu. Baru pada Rabu (4/2/2015), batu tersebut diletakkan di halaman rumah Wahyu Pinuji. (JIBI/Harian Jogja/Kusnul Istiqoma)

Batu yang diduga fosil kayu yang digali dari pekarangan milik Wahyu Pinuji. Proses penggalian dilakukan selama satu minggu. Baru pada Rabu (4/2/2015), batu tersebut diletakkan di halaman rumah Wahyu Pinuji. (JIBI/Harian Jogja/Kusnul Istiqoma)

Batu yang diduga fosil kayu yang digali dari pekarangan milik Wahyu Pinuji. Proses penggalian dilakukan selama satu minggu. Baru pada Rabu (4/2/2015), batu tersebut diletakkan di halaman rumah Wahyu Pinuji. (JIBI/Harian Jogja/Kusnul Istiqoma)

Sistem verifikasi dan legalitas kayu bakal segera diterapkan. Kementerian Kehutanan menjadikan Provinsi Jawa Tengah sebagai barometer untuk nasional

Promosi Program Pemberdayaan BRI Bikin Peternakan Ayam di Surabaya Ini Berkembang

 

Kanalsemarang.com, SEMARANG– Jawa Tengah dijadikan sebagai barometer penerapan Sistem Verifikasi dan Legalitas Kayu (SVLK) oleh Kementerian Kehutanan.

“Penerapan SVLK Industri Kecil dan Menengah (IKM) sektor kayu di Jateng sudah cukup maju jika dibandingkan dengan IKM di provinsi lain,” kata Staf Ahli Menteri Bidang Ekonomi dan Perdagangan Internasional Kementerian Kehutanan Ida Bagus Putera Parthama seperti dikutip Antara, Jumat (27/2/2015).

Oleh karena itu, pihaknya berharap kesadaran pelaku IKM mebel Jateng untuk melengkapi usahanya dengan SVLK tersebut diharapkan bisa diikuti oleh pelaku IKM dari provinsi lain.

Meski demikian, bukan berarti tidak ada kendala dalam proses percepatan penerapan SVLK tersebut. Menurut survei yang dilakukan oleh Kementerian Kehutanan, para pelaku IKM yang belum mengurus SVLK mayoritas karena belum memiliki sejumlah izin.

“Padahal kalau izin sudah lengkap, waktu yang dibutuhkan untuk mengurus SVLK ini hanya 40 hari. Oleh karena itu, kami berharap masing-masing Pemda memfasilitas proses perizinan tersebut,” katanya.

Apalagi, untuk biaya pengurusan izin SVLK khusus IKM dibantu oleh Kementerian Kehutanan, sehingga pengurusan tersebut bersifat gratis.

Menurutnya, terhitung tanggal 1 Januari 2016 mendatang, jika pengusaha mebel tidak memiliki SVLK maka tidak bisa melakukan ekspor produk. Kondisi tersebut karena menyesuaikan peraturan perdagangan asing yang menutup akses bagi masuknya kayu yang tidak memiliki izin.

“Selain mengikuti peraturan perdagangan global, SVLK ini juga untuk mengubah citra Indonesia yang selama ini identik dengan kayu ilegal,” katanya.

Sementara itu, Wakil Gubernur Jateng Heru Sudjatmoko mengimbau kepada Pemerintah Kota maupun Kabupaten agar mempercepat dan melakukan secara transparan proses perizinan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya