Jateng
Kamis, 2 Agustus 2018 - 18:50 WIB

Skala Upah Wajib Diterapkan Desember 2018, Bintek Digelar di Seluruh Jateng

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Semarangpos.com, SEMARANG &mdash;</strong> Struktur upah dan skala upah wajib diterapkan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan oleh perusahaan-perusahaan di Jawa Tengah paling lambat akhir Desember 2018.</p><p>Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah memastikan jumlah perusahaan yang sudah menerapkan ketentuan ketenagakerjaan itu bertambah. "Jumlah pastinya belum saya hitung, tapi ada <a title="baru 60%" href="http://semarang.solopos.com/read/20171017/515/860443/upah-pekerja-baru-60-perusahaan-di-jateng-terapkan-skala-upah">peningkatan jumlah</a> perusahaan yang menerapkan struktur-skala upah di Jateng," kata Kepala Disnakertrans Jateng, Wika Bintang, di Kota Semarang, Kamis (2/8/2018).</p><p>Ia menyebutkan bahwa peraturan mengenai penerapan struktur-skala upah itu seharusnya diterapkan mulai 23 Oktober 2017. Meski demikian, pihaknya memberikan toleransi waktu hingga akhir Desember 2018.</p><p>Ia memastikan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi sesuai tingkatan pelanggaran kepada perusahaan-perusahaan yang tidak melaksanakan peraturan mengenai penerapan struktur-skala upah. "Sanksi yang kami berikan bisa sanksi administrasi, sanksi sosial hingga merekomendasikan pencabutan izin usaha," ujarnya.</p><p>Menurut dia, semua perusahaan wajib menerapkan struktur-skala upah agar pendapatan buruh per bulan di atas nominal upah minimum kabupaten/kota (UMK). "Perusahaan berskala menengah ke atas memang menjadi prioritas [penerapan struktur-skala upah], tapi perusahaan kecil juga wajib," katanya.</p><p>Wika mengaku terus melakukan sosialisasi penerapan struktur-skala upah ke seluruh perusahaan yang tersebar di 35 kabupaten dan kota Jateng. "Bimbingan teknis terus dilakukan dengan melibatkan pemerintah kabupaten dan kota, mereka yang mengumpulkan perusahaan-perusahaan, artinya sudah ada niat baik," ujarnya.</p><p><em><strong><a href="http://semarang.solopos.com/">KLIK</a> dan <a href="https://www.facebook.com/SemarangPos">LIKE</a> di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya</strong></em></p>

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif