SOLOPOS.COM - Kepala Disdikbud Jateng, Uswatun Hasanah. (Solopos.com-Adhik Kurniawan)

Solopos.com, SEMARANG — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jawa Tengah (Jateng) memanggil kepala SMK negeri (SMKN) di Kabupaten Rembang, yang diadukan telah menerapkan pungutan liar (pungli) bermodus infak kepada siswanya.

Pratik pungli SMK negeri di Rembang itu terungkap settelah seorang siswa mengadu ke Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, saat berdialog di Pendapa Kabupaten Rembang, Senin (10/7/2023).

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Kepala Disdikbud Jateng, Uswatun Hasanah, mengatakan kepala SMK negeri di Rembang itu saat ini telah dalam pemeriksaan atas dugaan pungli berkedok infak itu.

“Iya [diperiksa],” ucap Uswatun melalui aplikasi perpesanan kepada Solopos.com, Selasa (11/7/2023).

Ia menegaskan, saat ini kepala sekolah tersebut masih dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atas aduan tersebut. “Saat ini kami sedang melakukan BAP pada KS-nya [kepala sekolah],” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, praktik pungli yang dilakukan SMK negeri di Rembang dengan memungut infak kepada siswinya itu membuat Gubernur Ganjar naik pitam. Ia tidak menyangka masih ada praktik pungli di sekolah negeri yang berada di bawah kewenangan Pemprov Jateng.

Menurut Ganjar, seluruh SMK maupun SMA negeri di Jateng gratis alias tidak boleh memungut biaya sepeser pun kepada siswa, termasuk infak. Ganjar sempat murka setelah mendengar aduan dari siswi SMK negeri di Rembang yang mengaku setiap tahun diwajibkan membayar uang gedung dengan dalih infak.

“Bayar untuk uang gedung,” ujar remaja putri yang mengaku berasal dari SMKN 1 Sale, Rembang itu saat ditanya Ganjar apakah selama ini diminta membayar uang sekolah.

“Hah? SMK Negeri?” tanya Ganjar kaget.

“Infak,” ucap gadis itu lagi.

“Infaknya berapa?,” tanya Ganjar lagi.

“Setiap naik kelas beda. Terakhir Rp300.000,” ujarnya.

Mendengar jawaban tersebut, Ganjar seketika meradang. Ganjar menegaskan sekolah negeri tidak boleh memungut biaya apapun kepada siswa dan dalam bentuk apapun.

“Ini ciri-ciri kepala sekolahe bar iki masalah karo gubernure. Ini ‘kreativitas sekolah’. Sudah kita larang. Tidak boleh ada pungutan, ngeyel. ‘Oh ini bukan pungutan pak gubernur, infak’. Saya pastikan suruh kembalikan. Kalau tidak, kepala sekolahnya yang suruh berhenti jadi kepala sekolah,” ancam Ganjar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya