SOLOPOS.COM - Ilustrasi seragam sekolah (Dok/JIBI/Solopos)

Solopos.com, KENDAL — Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kabupaten Kendal, Jawa Tengah (Jateng) tahun 2024 jenjang SMP diwarnai kebijakan sekolah yang mewajibkan siswa membeli seragam. Kasus ini pun telah diadukan ke Ombudsman Perwakilan Jateng hingga Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kendal angkat bicara.

Sekretaris Disdikbud Kendal, Sulardi, membenarkan adanya aduan kewajiban membeli seragam sekolah bagi calon peserta didik baru di sebuah SMP yang berada di wilayah Kecamatan Cepiring dan Kecamatan Brangsong. Meski demikian, ia mengeklaim aduan itu terjadi karena adanya misinformasi atau kesalahpahaman antara wali murid dengan pihak sekolah.

Promosi Erick Thohir Apresiasi BRI Masuk Daftar Perusahaan Terbesar Dunia Versi Forbes

“Hasil pengecekan kita terkait seragam, sebenarnya sekolah itu memberikan form [pakaian] berisikan batik, olahraga, sampai lambing sekolah, yang tidak bisa dipenuhi [dibeli] di luar sekolah. Formulir itu wajib diisi dan diserahkan ke sekolah sebelum 8 Juni. Kalau enggak [menyerahkan formulir pembelian seragam], maka [siswa] dianggap mengundurkan diri,” ungkap Sulardi kepada Solopos.com, Rabu (12/6/2024).

Sementara untuk seragam OSIS dan pramuka, lanjut Sulardi, pihak sekolah mengizinkan siswa memberi di luar sekolah. Namun, sekolah juga memberikan pilihan ke wali murid untuk membeli melalui sekolah.

“Nah itu [seragam OSIS dan pramuka] bisa beli sendiri. Kalau lewat sekolah melalui koperasi sekolah. Jadi enggak diwajibkan dan memang sudah menjadi kesepakatan antara orang tua dengan pihak sekolah,” ujarnya.

Oleh karenanya, Sulardi pun membantah jika adanya tudingan sekolah mewajibkan siswa atau calon peserta didik baru membeli seragam di sekolah. Ia pun mengeklaim laporan atau aduan yang disampaikan ke Ombudsman Jateng itu tidak benar.

“Jadi tidak benar ya [wajib beli seragam]. Dan intruksi Kepala Dinas kami [Kendal], kalau memang orang tua mau titip seragam sekolah silakan, istilahnya pesan, beli luar juga silakan. Selama enggak mewajibkan,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Ombudsman Perwakilan Jateng, Siti Farida, membenarkan adanya aduan dari masyarakat terkait kebijakan sekolah yang mewajibkan siswa membeli seragam di wilayah kabupaten yang dipimpin Dico Ganinduto. Pihaknya pun saat ini masih melakukan pengawasan dan penyelidikan terkait laporan itu.

“SMP itu masalah penjualan seragam dan ini sedang kami awasi di Kendal,” ungkap Siti Farida.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya