Jateng
Minggu, 14 Mei 2023 - 15:19 WIB

Sopir Bus Masuk Sungai di Tegal Jadi Tersangka, Hotman Paris Beri Bantuan Hukum

Ponco Suseno  /  Adhik Kurniawan  /  Ponco Suseno  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Proses evakuasi bangkai bus pariwisata yang terperosok masuk sungai di kawasan objek wisata Guci, Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah (Jateng). (Solopos.com-Dok Polres Tegal).

Solopos.com, TEGALPengacara kondang di Tanah Air, Hotman Paris bersiap memberikan bantuan hukum kepada sopir bus yang masuk ke sungai di kawasan Guci Tegal. Dalam kejadian Minggu (7/5/2023) tersebut mengakibatkan dua orang meninggal dunia.

Informasi tersebut diunggah di Instagram @hotmanparisofficial, Sabtu (13/5/2023). Dalam unggahan tersebut, salah seorang anak dari sopir bus yang masuk Tegal memohon kepada Hotman Paris agar bersedia mendampingi sekaligus menjadi kuasa hukum Romyani, 56, warga Tanggerang selaku pengemudi bus.

Advertisement

Siap akan mulai pelajari kasus posisi! Minta kerelaan seoang pengacara di Tegal sbg pendamping tambahan di daerah! Siapa ya?” tulis @hotmanparisofficial.

Unggahan tersebut pun langsung dikomentari sejumlah warganet. Salah satunya, @ahmadsolehoficial.

Siap bang hotman saya siap menjadi tambahan pengacara di tegal,” tulis @ahmadsolehoficial.

Advertisement

Sebagaimana diketahui, Sopir dan kernet bus pariwisata PO Duta Wisata berpelat nomor B 2760 CGA yang terperosok ke sungai di kawasan objek wisata Guci, Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah (Jateng), ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka adalah Romyani, 56, warga Tanggerang selaku pengemudi bus dan Andri Yulianto, 45, warga Jakarta yang menjadi kernet bus.

Pengemudi dan kernet ditetapkan tersangka karena kelalaianya atau tindakanya yang kurang berhati-hati saat membiarkan mesin bus menyala diparkiran tempat wisata tersebut.

Advertisement

Atas perbuatanya, kedua tersangka terjerat Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni barang siapa karena kesalahannya menyebabkan orang lain mati. Para pelaku diancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling sedikit 1 tahun.

“Penetapan tersangka pengemudi dan kernet bus karena kealpaanya atau kelalaianya. Mereka berdua sudah kami lakukan penahanan,” kata Kapolres Tegal, AKBP Mochammad Sajarod Zakun, kepada Solopos.com, Kamis (11/5/2023).

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif