Jateng
Jumat, 8 Januari 2021 - 03:00 WIB

Sopir Chacha Sherly Eks Trio Macan Ditahan Pasca Rapid Test Antigen

Imam Yuda Saputra  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Chacha Sherly. (Instagram)

Solopos.com, SEMARANG — Sopir mobil HRV berpelat nomor S 1180 HV yang ditumpangi mantan personel Trio Macan, Chacha Sherly, ketiban nasib buruk. Ia menjadi tahanan Mapolres Semarang pasca rapid test antigen, Kamis (7/1/2021), karena dianggap mengemudi melebihi kecepatan.

Pengendara berinisial KU itu ditahan setelah menjalani rangkaian tes Covid-19 melalui rapid test antigen. “Iya, sudah kita tahan setelah hasil rapid test antigen keluar,” ujar Kasatlantas Polres Semarang, AKP Muhammad Adiel Aristo, Kamis petang.

Advertisement

Sebelumnya, sopir Chacha Sherly tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia menjadi tersangka dalam kasus kecelakaan di Tol Semarang-Solo KM 428, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Senin (4/1/2020).

Waspada! Kata Astrologi Barat Ada 5 Zodiak Penggoda

Advertisement

Waspada! Kata Astrologi Barat Ada 5 Zodiak Penggoda

Kecelakaan itu menyebabkan Chacha Sherly meninggal dunia. Pedangdut yang memiliki nama asli Yuselli Agus Stevi itu meninggal dunia Selasa (5/1/2021) saat menjalani perawatan di RSUD Ungaran.

Aristo menyebut penetapan sopir Chacha Sherly sebagai tersangka diputuskan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil penyelidikan itu diketahui jika sopir Chacha Sherly diduga lalai dalam berkendara sehingga menyebabkan kecelakaan.

Advertisement

“Dengan kondisi hujan lebat dan jarak pandang sangat terbatas, ia mengemudi kendaraan dalam kecepatan 80-100 km per jam. Saat ada kendaraan di depan yang mengurangi kecepatan, ia tidak bisa menguasai kendaraan,” tutur Aristo.

Ramalan Bintang 2021: Apakah Zodiakmu Beruntung?

Akibat tak bisa menguasai kendaraan, tersangka pun membanting setir ke kanan hingga menabrak pembatas jalan. Mobil yang dikendarai bahkan sempat keluar jalan dan terlempar di ruas jalan yang berlawanan.

Advertisement

Di saat yang bersamaan, muncul bus PO Murni Jaya yang melaju dari arah sebaliknya. Alhasil, mobil yang ditumpangi Chacha Sherly pun tertabrak bus PO Murni Jaya dan menyebabkan pedangdut berusia 28 tahun itu meninggal dunia dengan luka di kepala.

Aristo menambahkan tersangka dijerat hukum dan dikenakan Pasal 310 ayat 4 UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif