SOLOPOS.COM - Bus Duta Wisata yang mengangkut penumpang ziarah asal Kota Tangerang masuk ke sungai di kawasan sekitar Objek Wisata Guci, Kabupaten Tegal, Minggu (7/5/2023). (ANTARA/HO-Oky Lukmansyah)

Solopos.com, TEGAL — Penyebab kecelakaan bus pariwisata PO Duta Wisata berpelat nomor B 2760 CGA yang terperosok ke sungai di kawasan objek wisata Guci, Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, akhirnya terungkap.

Terbaru, pihak kepolisian pun menyampaikan secara gamblang alasan kenapa sopir dan kernet bus tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa kecelakaan yang menewaskan dua orang itu. Bukan itu saja, sopir dan kernet bus juga menjadi penyebab bus terperosok ke sungai.

Promosi Oleh-oleh Keripik Tempe Rohani Malang Sukses Berkembang Berkat Pinjaman BRI

Pernyataan tersebut disampaikan Kapolres Tegal, AKBP Sajarod Zakun, melalui keterangan resmi konferensi pers yang diterima Solopos.com, Jumat (12/5/2023) petang.

Kapolres menegaskan jika sopir dan kernet melanggar prosedur baku dari pihak agen pemegang merek (APM) Hino yang sudah tertera dalam rule book atau guide book yang diberikan kepada para sopir yang akan mengendarai kendaraan bermerek Hino.

Lebih jauh, Zakun juga mengatakan jika dalam keterangan dari APM Hino, setiap sopir yang akan mengemudikan kendaraan bermerek Hino telah diberi pelatihan khusus oleh pihak Hino sebelum mengendarai. Termasuk adanya larangan meninggalkan kendaraan dalam kondisi mesin yang masih menyala.

“Setiap sopir akan melalui kegiatan pelatihan yang mana para sopir tersebut juga diberitahu terkait larangan meninggalkan kendaraan dalam kondisi mesin menyala dan dalam kondisi medan seperti apapun, serta memarkir kendaraan dalam kondisi yang aman,” terang AKBP Sajarod Zakun.

Sesuai dengan hasil analisa dan kajian pendukung dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak APM Hino dan Komite Nasional Keselamatan Trasportasi (KNKT), Polres Tegal menyimpulkan bahwa bus meluncur dari lokasi parkir disebabkan karena bertambahnya beban yang diterima oleh spring pada handbrake. Sebab, saat itu bus masih dalam kondisi terparkir pada medan yang miring dengan kondisi kontur tanah yang gembur.

“Jadi karena kernet dan sopir tidak ada di dalam kendaraan, tidak ada yang menginjak pedal rem manual atau kaki saat penumpang terus berangsur menaiki bus. Apalagi handbrake hanya memiliki kapasitas kekuatan maksimal terbatas,” imbuhnya.

Sementara itu, Investigator senior KNKT, Ahmad Wildan, mengungkapkan bahwa handbrake memiliki kekuatan maksimal di kemiringan lereng maksimal 18 persen. Sedangkan lokasi parkir bus yang mengalami kecelakaan di Guci, Kabupaten Tega,l itu memiliki kemiringan 28 persen.

Dengan kondisi kemiringan tersebut, terang Wildan, menyebabkan spring yang berfungsi untuk menahan dua roda belakang bus menjadi tidak maksimal. Sehingga, ketika ditambahi beban yang cukup berat atau ketika penumpang dan barang berangsur masuk ke dalam bus, maka bus berpotensi melaju.

Tak hanya itu, sistem kerja rem parkir atau handbrake juga dinilai KNKT berlawanan dengan rem pedal. Dalam kendaraan full airbrake, cara bekerja handbrake, spring atau per diawali dengan kondisi rapat, ketika rem direlease maka spring akan merenggang.

“Posisi per itu menguncup ketika rem diaktifkan, ketika direlease maka per tersebut akan merenggang. Sehingga handbrake ini mengandalkan kekuatan per bukan kekuatan angin, berbeda dengan rem pedal yang menggunakan kekuatan full angin,” jelas Wildan.

Sekadar informasi, sopir dan kernet dikenai pasal 359 KUHP tentang kelalaian atau kesalahan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. Keduanya yang kini telah ditetapkan tersangka terancam pidana penjara maksimal 5 tahun atau pidana kurungan paling lama selama 1 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya