SOLOPOS.COM - Kapolres Semarang AKBP Achmad Oka Mahendra saat memberikan keterangan terkait kecelakaan beruntun di Exit Tol Bawen Kabupaten Semarang di Mapolres Semarang Senin (25/9/2023) sore. (Solopos.com/Hawin Alaina)

Solopos.com, UNGARAN — Sopir truk tronton, Agus Riyanto, warga Donorojo, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur (Jatim), yang terlibat kecelakaan muat di simpang exit tol Bawen, Kabupaten Semarang, Sabtu (23/9/2023), telah ditetapkan sebagai tersangka. Sopir truk maut itu pun terancam hukuman penjara selama enam tahun atas kelalaiannya yang menyebabkan tiga orang meninggal dan puluhan orang lainnya luka-luka.

Kapolres Semarang, AKBP Oka Mahendra, mengatakan penetapan tersangka kepada sopir truk maut itu berdasarkan hasil gelar perkara di tempat kejadian.

Promosi Mudah dan Praktis, Nasabah Bisa Bayar Zakat dan Sedekah Lewat BRImo

“Dari hasil penyelidikan Satlantas Polres Semarang dan juga keterangan saksi-saksi di TKP. Lalu, minta pendapat ahli dan didukung bukti lain berupa rekaman CCTV serta keterangan sopir dan kernet truk,” terang Kapolres Semarang saat gelar perkara di Mapolres Semarang, Senin (25/9/2023) sore.

Dikatakan, untuk barang bukti kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan seluruhnya telah dilakukan penyitaan. Kemudian, penetapan tersangka diawali olah TKP secara bertahap dan juga hasil penyidikan dan penyelidikan serta gelar perkara.

“Antara lain ada enam kendaraan bermotor roda empat. Lalu, 9 motor dan salinan rekaman CCTV yang berada di sekitar TKP. Sehingga kami [penyidik] menetapkan saudara AR sebagai tersangka, dan sudah ditahan di Rutan Mapolres Semarang,” ungkap AKBP Achmad Oka.

Kapolres menjelaskan, terhadap tersangka atas perbuatan yang dilakukan dikenakan pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas Tahun 2009, di mana membuat korban meninggal akibat kecelakaan. Untuk ancaman hukuman penjara selama 6 tahun atau denda sekira Rp12 juta.

Sementara itu, untuk kernet truk saat ini statusnya masih menjadi saksi. Namun karena kernet adalah orang yang mengetahui kejadian secara langsung, kata Kapolres, kernet diminta untuk wajib lapor.

“Kami membuat yang bersangkutan tetap wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis. Adapun waktu-waktu yang diperlukan untuk dimintai keterangan. Jadi statusnya masih saksi,” tandas Kapolres.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya