SOLOPOS.COM - Pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengenakan busana adat Jawa saat upacara peringatan HUT Ke-66 Provinsi Jateng di Lapangan Pancasila, Simpang Lima, Kota Semarang, Senin (15/8/2016). (JIBI/Solopos/Antara/R. Rekotomo)

SOTK Pemprov Jateng segera dirampingkan, para pegawai negeri sipil (PNS) yang mengemban tugas di Pemprov Jateng pun akan diuji ulang.

Semarangpos.com, SEMARANG — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan melakukan uji kompetensi (assessment) ulang terhadap seluruh pegawai negeri sipil (PNS) untuk mengetahui kemampuan mereka mengemban tugas. Assessment ulang itu bakal dilakukan di seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Pemprov Jateng.

Promosi BI Rate Naik, BRI Tetap Optimistis Penyaluran Kredit Tumbuh Double Digit

Assessment ulang itu dilakukan terkait rencana perampingan satuan organisasi dan tata kerja (SOTK) Pemprov Jateng. “Khusus di [Pemprov] Jateng ada assessment ulang, semua dites tapi hanya bersifat umum yang berkaitan pada pengetahuan, keterampilan yang dimiliki, dan kemampuan,” kata Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo di Semarang, Senin (22/8/2016).

Ganjar mengungkapkan rencana assessment ulang seluruh PNS Pemprov Jateng itu saat sosialisasi PP No. 18/2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah oleh Kementerian Dalam Negeri di Jakarta beberapa hari lalu, perampingan SOTK, dan pengisian jabatan baru hanya bersifat penunjukan atau pengukuhan dari masing-masing kepala daerah.

Terkait hal tersebut, Ganjar mengaku akan memperhatikan sikap dan perilaku dari para pejabat di tiap SKPD yang ada saat ini. “Sikap perilaku mereka juga saya kira sangat penting untuk dilengkapi,” ujar politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.

Ganjar berharap jabatan-jabatan baru hasil perampingan SOTK bisa diisi dengan orang-orang yang mempunyai kualifikasi yang telah ditentukan. “Saya juga berharap pembahasan penggabungan SKPD betul-betul dihitung, tidak hanya dari skor tapi juga fungsi, termasuk menghitung efektivitas kerja SOTK dan anggarannya. Adanya SOTK baru mestinya lebih lincah, lebih cepat, dan lebih murah,” katanya.

Sekretaris Daerah Provinsi Jateng Sri Puryono menambahkan, pembahasan rancangan peraturan daerah SOTK diharapkan selesai 27 Agustus 2016. “Harapannya, pansus dapat membahasnya dengan cepat dan benar-benar bermanfaat untuk rakyat, kami inginnya berpihak pada kepentingan masyarakat, tidak kepentingannya eksekutif,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Setda Provinsi Jawa Tengah Sudaryanto mengungkapkan bahwa rancangan perampingan SOTK di lingkungan Pemprov Jateng telah selesai disusun sesuai dengan masukan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Hasilnya jumlah SKPD saat ini yang meliputi badan, biro, dinas dan jumlah asisten dari 59 akan menjadi 45.

Ia memerinci, pada rancangan susunan SOTK itu jumlah asisten Setda Provinsi Jateng akan berkurang menjadi tiga, jumlah dinas yang semula 19 akan menjadi 26 karena ada dinas yang digabung dan badan yang berubah menjadi dinas atau sebaliknya. Perampingan juga terjadi pada jumlah badan yang semula 15 menjadi delapan, sedangkan jumlah biro menjadi delapan dari sebelumnya 12 biro.

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya