SOLOPOS.COM - Candi Borobudur, menjadi situs Budha terbesar di dunia.(Indonesia.go.id).

Solopos.com, SEMARANG — Pihak Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko (TWC) membantah tarif masuk Candi Borobudur telah ditetapkan Rp4.000 hingga Rp15.000 per orang sesuai Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 45 Tahun 2023. Tarif sebesar itu, menurut pihak TWC, hanya untuk masuk ke kawasan otoritatif Badan Otorita Borobudur (BOB), yang wilayahnya bukan di Taman Wisata Candi Borobudur.

Hal itu disampaikan General Manager Unit Borobudur TWC, Jamaludin Mawardi, menanggapi ramainya pemberitaan terkait tarif masuk Candi Borobudur yang telah ditetapkan Rp4.000 hingga Rp15.000 per orang.

Promosi BRI Group Berangkatkan 12.173 Orang Mudik Asyik Bersama BUMN 2024

“Permenkeu tersebut sudah jelas berlaku untuk kawasan otoritatif Badan Otorita Borobudur, yang wilayahnya bukaan di Taman Wisata Candi Borobudur, tetapi di Borobudur Highland di Perbukitan Menoreh, Kecamatan Loano, Kabupaten Purworejo,” ungkap Jamaludin dilansir dari Antara, Kamis (4/5/2023).

Ia pun menyatakan tiket untuk masuk Candi Borobudur tidak ada perubahan atau masih sama. Bagi pengunjung yang hanya sampai halamana candi dibanderol Rp50.000 per orang untuk wisatawan domestik dan 25 dolar AS untuk wisatawan mancanegara.

Sedangkan bagi pengunjung yang akan naik ke Candi Borobudur, harga selama masa uji coba dipatok Rp150.000 per orang, terdiri atas Rp50.000 untuk tiket sampai ke halaman candi dan Rp100.000 untuk biaya pengganti sandal upanat, pemandu, sistem dan sebagainya.

Sementara untuk wisatawan mancanegara yang akan naik ke Candi Borobudur dikenakan biaya Rp500.000 per orang.

Permenkeu

Dilansir dari Bisnis.com, sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menetapkan tarif terbaru untuk masuk ke kawasan Candi Borobudur bagi wisatawan lokal dan asing. Dalam Permenkeu No. 42/2023 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Borobudur Pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tercantum harga tiket masuk kawasan dibanderol mulai dari Rp4.000 hingga Rp15.000 per orang per sekali masuk.

Sementara bagi warga negara asing (WNA) atau dalam hal ini turis asing, dikenakan tarif lebih tinggi 200 persen. “Terhadap pengguna layanan yang merupakan warga negara asing dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan 200 persen dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,” tulis Pasal 12 beleid tersebut.

Dengan demikian, turis asing perlu membayar tiket masuk sebesar Rp45.000 untuk masuk ke dalam kawasan Candi Borobudur. Adapun, penetapan tarif 200 persen lebih tinggi tersebut bukan hanya untuk layanan berupa tiket masuk. Dalam Pasal 2 beleid yang diteken Sri Mulyani pada 26 April 2023 tersebut, tarif tersebut juga dikenakan bila turis asing menggunakan layanan sewa lahan kawasan, layanan jasa utilitas dan infrastruktur pendukung kawasan, serta tarif layanan penunjang.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya