SOLOPOS.COM - Budi Gunawan (Detik.com)

Budi Gunawan (Detik.com)

Budi Gunawan (Detik.com)

Status tersangka Budi Gunawan, Calon Kapolri, menuai respons sejumlah pakar. Pakar hukum Tata Negara Universitas Islam Sultan Agung, Rahmat Bowo mengatakan jika KPK mempercepat penanganan kasus bisa jadi preseden buruk 

Promosi Aset Kelolaan Wealth Management BRI Tumbuh 21% pada Kuartal I 2024

 

Kanalsemarang.com, SEMARANG- Pakar hukum tata negara Universitas Islam Sultan Agung Semarang Dr Rahmat Bowo menegaskan mempercepat penanganan kasus Kapolri terpilih Komjen Budi Gunawan bisa jadi preseden buruk bagi KPK.

“Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah lembaga independen. Tidak berada dalam proses mempercepat atau memperlambat penanganan kasus, namun menjalankannya sesuai dengan sistem,” katanya seperti dikutip Antara, Selasa (20/1/2015).

Menurut dia, KPK tentu sudah menetapkan agenda penanganan kasus korupsi sehingga tidak bisa kemudian dipaksa untuk mempercepat penanganan kasus tertentu, sebagaimana yang menjerat Komjen Budi Gunawan.

Tidak ada alasan yang cukup kuat bagi KPK untuk mempercepat penanganan kasus Budi Gunawan, kata dia, sementara di sisi lain masih banyak yang sudah ditetapkan tersangka oleh KPK dan prosesnya belum terselesaikan.

“Semua berpulang kepada KPK. Namun, kalau KPK sampai mempercepat penanganan kasus tertentu dan menomor dua atau tiga kan kasus-kasus yang lain, bisa menjadi preseden buruk. Berarti, KPK tidak independen,” katanya.

Kalau sampai KPK mempercepat penanganan kasus Budi Gunawan, kata pengajar Fakultas Hukum Unissula itu, langkah KPK itu bisa dituntut dilakukan juga terhadap kasus-kasus lain yang hampir mirip di kemudian hari.

Bahkan, Rahmat mengatakan bisa juga muncul anggapan bahwa KPK menyelesaikan pekerjaan berdasarkan pesanan yang tentu saja akan berimplikasi luas dan negatif terhadap kredibilitas lembaga penegak hukum itu.

“Dari sistem hukum, apa urgensinya KPK mempercepat penanganan kasus Budi Gunawan? Apakah hanya karena Budi Gunawan tertunda dilantik jadi Kapolri sehingga perlu dipercepat penanganannya oleh KPK?,” tukasnya.

Selain itu, kata dia, seandainya KPK ingin mempercepat juga perlu ditanyakan kesiapan dari lembaga penegak hukum itu, sebab kasus-kasus yang lebih dulu ditangani pun masih ada yang belum terselesaikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya