Jateng
Kamis, 10 Januari 2019 - 07:50 WIB

Stiker Caleg di Angkutan Pekalongan Akhirnya Dilucuti

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, PEKALONGAN — Tim gabungan yang terdiri atas Satuan Politik Pamong Praja, Dinas Perhubungan dan polisi, Rabu (9/1/2019), membantu Badan Pengawas Pemilihan (Bawaslu) Kota Pekalongan merazia angkutan umum dengan mencopoti stiker branding calon anggota legislatif ataupun calon presiden dan wakil presiden.

Sementara bawalu di lain tempat sigap mencopoti alat-alat peraga kampanye di angkuutan-angkutan umum, Bawaslu Pekalongan tampak lambat bertindak. Ketua Bawaslu Kota Pekalongan Sugiharto mengatakan bahwa penindakan penertiban tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 dan Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 28 Tahun 2018 tentang Metode Kampanye.

Advertisement

“Pada masa kampanye ini bawaslu banyak menemukan gambar caleg di angkot. Oleh karena, untuk menindaklanjuti hal tersebut maka tim petugas gabungan melakukan penertiban APK yang terpasang di angkot,” katanya seolah-olah stiker di angkutan umum wilayah yang menjadi tanggung jawabnya baru saja ditempel.

Penertiban APK itu, antara lain dilakukan di Terminal Kota Pekalongan, Jl. Kurinci, dan Jl. Progo. Sopir angkutan kota Wahudin mengaku menerima uang Rp200.000 untuk pemasangan foto caleg di kaca belakang angkutan umumnya hingga selesainya masa kampanye.  “Saya tidak tahu kalau ini sebetulnya melanggar peraturan dan tidak boleh memasang foto caleg di kaca angkutan,” katanya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif