SOLOPOS.COM - Ilustrasi mayat. (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Ilustrasi mayat

Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Kanalsemarang.com, MAGELANG – Kepolisian Resor Magelang, Jawa Tengah, menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Rina Aprilia,24 warga Rejosari III, Desa Grabag Kabupaten Magelang yang dibunuh oleh suaminya Hendri Bayu Irawan,25.

Promosi 796.000 Agen BRILink Siap Layani Kebutuhan Perbankan Nasabah saat Libur Lebaran

Rekonstruksi berlangsung di gedung bekas Mapolres Magelang di Jagoan Kota Magelang, Rabu (29/10/2014), tersangka Hendri memperagakan aksi sadisnya dalam 26 adegan.

Adegan rekonstruksi diawali saat tersangka bersama rekannya Tomy Ardianto dan Ahmad Arif pulang mencari belut sekitar pukul 22.00 WIB. Kemudian tersangka pamit untuk pulang mengambil uang. Namun, saat di dekat rumah dia mendengar percakapan istrinya dengan pria lain dalam telepon.

Tersangka kemudian menggedor-gedor pintu rumahnya sambil berteriak-teriak, karena terbakar cemburu.

Korban yang ketakutan kemudian membukakan pintu dan mengajak suaminya bicara baik-baik. Korban juga sempat memeluk suaminya yang sudah dibakar api cemburu itu. Namun, karena emosi pelaku kemudian mencekik korban.

Saat dicekik, korban sempat melawan dengan cara mencakar bagian pergelangan tangan tersangka. Emosi Hendri terus memuncak hingga dia sempat memukul kepala bagian belakang istrinya dengan tangan kiri.

Usai mencekik leher istrinya hingga tiga kali, pelaku kemudian mengecek denyut nadi dan detak jantung korban. Begitu istrinya sudah meninggal, Hendri kemudian ke kamar mandi dan mengambil air wudhu dan menyalatkannya.

Hendri juga sempat mendatangi kamar dua anaknya, Andika Refa Pratama,6 dan Dinda Sela Aquina,2. Dia mendapati keduanya sedang tidur lelap. Hendrik juga mengaku sempat membawa beberapa perhiasan korban, telepon seluler, dan uang tunai Rp5 juta. Namun, dia berdalih mengambil barang-barang berharga itu untuk kepentingan sekolah dua anaknya.

Setelah itu, dia meminta rekannya Tomy Ardianto mengantar pulang ke rumahnya di Ngabean Kecamatan Secang. Kemudian dia menuju Semarang dan terakhir ditangkap di sebuah pondok pesantren di Pasuruan, Jawa Timur.

Kasubag Humas Polres Magelang AKP Edi Sukrisno mengatakan, rekonstruksi ini untuk menggambarkan secara jelas kejadian pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka.

Ia mengatakan, ada tujuh saksi yang dihadirkan dalam rekontruksi tersebut, yakni dari saksi teman pelaku dan saksi keluarga korban.

Ia menuturkan,rekonstruksi sengaja tidak digelar di tempat kejadian perkara. Polisi mempertimbangkan faktor keamanan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya