SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Semarang Lasito mengungkapkan biaya pembangunan berbagai fasilitas lembaga peradilan tempatnya bekerja dibiayai dengan uang suap bupati nonaktif Jepara Ahmad Marzuqi. Pembangunan berbagai fasilitas itu dibutuhkan untuk meningkatkan nilai akreditasi PN Semarang.

Jumlah uang suap bupati Jepara yang digunakan untuk membiayai akreditasi PN Semarang itu mencapai Rp150 juta. “Sekitar Rp150 juta untuk akreditasi. Jumlah pastinya saya tidak tahu, tapi mungkin lebih dari itu,” kata Lasito saat diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa Ahmad Marzuqi di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Selasa (30/7/2019).

Promosi Program Pemberdayaan BRI Bikin Peternakan Ayam di Surabaya Ini Berkembang

Dalam keterangannya, Lasito menegaskan Purwono Edi Santosa selaku ketua PN Semarang saat itu, mengetahui seluruh hal berkaitan dengan perkara bupati Jepara dan pemberian uang dalam pecahan rupiah dan dolar Amerika Serikat tersebut. Menurut dia, uang Rp500 juta dan US$16.000 pemberian bupati Jepara tersebut diketahui oleh Purwono Edi Santosa.

“Uang diserahkan orang suruhan bupati Jepara pada 12 November 2017, sebelum pembacaan permohonan praperadilan bupati Jepara,” katanya dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Aloysius Priharnoto Bayuaji itu.

Setelah menerima uang, Lasito mengaku langsung melapor kepada Purwono Edi Santosa selaku ketua PN Semarang. “Saya lapor ke ketua, kemudian disuruh pegang dulu untuk kebutuhan akreditasi,” katanya lagi.

Ia menambahkan sebagian uang pemberian Bupati Marzuqi tersebut untuk memenuhi kebutuhan akreditasi dan sebagian lagi diserahkan kepada Purwono. Dia menjelaskan seluruh uang dolar AS yang berasal dari bupati Jepara itu diberikan kepada Ketua PN Purwono.

“Waktu itu ditanya, masih ada sisanya atau tidak? Kemudian saya serahkan semua,” kata Lasito, sambil menambahkan jika ketua PN mengetahui yang diserahkan tersebut merupakan uang suap dari sang bupati.

Dalam kesempatan itu, Lasito juga mengungkapkan uang suap tersebut bukan hanya digunakan untuk pembangunan fisik dalam rangka akreditasi PN. Uang yang berasal dari suap bupati Jepara tersebut juga digunakan untuk membiayai akomodasi ketua pengadilan saat berangkat menerima penghargaan itu di Makassar.

Sebelumnya diberitakan, hakim PN Semarang Lasito didakwa menerima suap dari Bupati Ahmad Marzuqi senilai Rp500 juta dan US$16.000. Suap tersebut berkaitan dengan pengajuan praperadilan Marzuki atas status tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan partai politik di Kabupaten Jepara.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya