SOLOPOS.COM - Hakim Ketua Gatot Sarwadi membacakan putusan terdakwa Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya dalam kasus dugaan suap yang berasal dari kontraktor pelaksana tiga proyek pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian di wilayah Jawa Tengah, di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (18/1/2024). (Solopos.com-Antara/I.C. Senjaya)

Solopos.com, SEMARANG — Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah (JBT), Putu Sumarjaya, atas kasus suap tiga proyek pada Ditjen Perkeretaapian di Jawa Tengah (Jateng). Satu dari ketiga proyek itu adalah proyek jalur atau rel ganda kereta api Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso.

Hukuman itu dibacakan Hakim Ketua, Gatot Sarwadi, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (18/1/2024). Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut Putu dijatuhi hukuman selama 8 tahun.

Promosi Desa BRILiaN 2024 Resmi Diluncurkan, Yuk Cek Syarat dan Ketentuannya

Selain hukuman badan, terdakwa juga dijatuhi hukuman untuk membayar denda sebesar Rp350 juta. Apabila tidak dibayarkan, terdakwa wajib mengganti dengan kurungan selama 4 bulan.

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Gatot.

Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti menerima sejumlah uang yang totalnya mencapai Rp3,4 miliar.

Suap sebanyak itu merupakan fee yang diberikan Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto, atas pelaksanaan proyek jalur ganda kereta api Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso KM 96+400 sampai dengan KM 104+900 (JGSS 6), pembangunan jalur ganda KA elevated Solo Balapan-Kadipiro KM 104+900 sampai dengan KM 106+900 (JGSS 4), dan track layout Stasiun Tegal.

Terdakwa Putu juga berperan dalam rekayasa lelang untuk memenangkan Dion Renato Sugiarto sebagai pemenang ketiga proyek tersebut. Dalam putusannya, hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp3,4 miliar.

Dalam perkara yang sama, hakim juga menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara terhadap Pejabat Pembuat Komitmen BTP Jawa Bagian Tengah Bernard Hasibuan. Hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp350 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 4 bulan.

Terhadap terdakwa Benard Hasibuan, hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp5 miliar. Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum dari KPK menyatakan pikir-pikir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya