SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Dok)

Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Dok)

Ilustrasi calo CPNS (JIBI/Harian Jogja/Dok)

Kanalsemarang.com, SEMARANG – Penyidik Kejaksaan Negeri Purwokerto, Jawa Tengah, menyatakan bahwa berkas pemeriksaan kasus dugaan suap perizinan toko modern dengan tersangka mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banyumas Rusmiyati hampir selesai.

Promosi BRI Siapkan Uang Tunai Rp34 Triliun pada Periode Libur Lebaran 2024

“Insya Allah untuk berkasnya Rusmiyati, pemeriksaan Bupati Banyumas Achmad Husein merupakan yang terakhir. Kami sudah memeriksa banyak saksi,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Purwokerto Abdul Rasyid didampingi penyidik kasus dugaan suap Akhmad Kuswantoro seperti dikutip Antara, Kamis (27/11/2014).

Kendati demikian, dia mengaku tidak mengetahui perkembangan berkas pemeriksaan untuk tersangka lainnya, yakni Supervisor Lisensi PT Indomarco Prismatama Cabang Cirebon Asep Gunawan.

Ia mengharapkan seluruh berkas pemeriksaan kasus dugaan suap tersebut dapat secepatnya selesai sehingga bisa segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Semarang.

Disinggung mengenai tawaran penyidik untuk mengajukan saksi meringankan (a de charge), dia mengatakan bahwa Rusmiyati menyatakan tidak akan mengajukan saksi tersebut.

“Kami memang tidak menahan Rusmiyati dengan berbagai pertimbangan. Kami pun sudah mengamankan sejumlah alat bukti,” katanya.

Saat ditanya kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus tersebut, dia mengatakan bahwa sebenarnya ada dua orang namun belum ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut dia, dua orang calon tersangka itu berasal dari kalangan Pemkab Banyumas dan pihaknya telah menyita uang yang mereka terima dari Rusmiyati.

“Kalian telah tahu siapa mereka,” kata dia tanpa menyebutkan identitas dua calon tersangka itu.

Seperti diwartakan, Rusmiyati dicopot dari jabatannya sebagai Kasatpol PP karena diduga menerima aliran dana dari PT Indomarco Prismatama (Indomaret) saat melakukan penertiban toko modern ilegal.

Selanjutnya Rusmiyati mendapat tugas sebagai staf biasa di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Banyumas.

Saat ini, kasus yang melibatkan Rusmiyati telah ditangani Kejari Purwokerto dengan memeriksa sejumlah pejabat Pemkab Banyumas maupun karyawan PT Indomarco Prismatama termasuk menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp35 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya