SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Kanalsemarang.com, BANYUMAS – Kejaksaan Negeri Purwokerto, Jawa Tengah, menetapkan seorang tersangka baru dalam kasus dugaan suap yang melibatkan mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banyumas Rusmiyati.

Promosi Dukung UMKM Go Ekspor, BRI Berangkatkan UMKM Kopi Gravfarm Ikuti Expo di AS

“Saya telah mengeluarkan surat perintah penyidikan terhadap Asep Gunawan sebagai tersangka,” kata Kepala Kejari Purwokerto Masyrobi kepada wartawan, di Purwokerto seperti dikutip Antara, Kamis (20/11/2014).

Menurut dia, penetapan status tersangka terhadap Asep Gunawan dilakukan karena berdasarkan keterangan saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi, yang bersangkutan diketahui menjadi inisiator pemberian suap.

Dalam hal ini, Asep Gunawan merupakan seorang Supervisor Lisensi PT Indomarco (Indomaret) Cabang Cirebon.

Dengan demikian, kata Masyrobi, hingga saat ini telah ada dua tersangka dalam kasus dugaan suap perizinan toko modern di Kabupaten Banyumas, yakni Rusmiyati dan Asep Gunawan Ia mengatakan bahwa pihaknya masih mendalami kemungkina adanya tersangka lain dalam kasus dugaan suap tersebut.

Sebelumnya, Kepala Seksi Intelijen Kejari Purwokerto Abdul Rasyid mengatakan bahwa penyidik membidik tersangka baru dalam kasus dugaan suap perizinan toko modern yang melibatkan mantan Kasatpol PP Banyumas Rusmiyati.

“Kalau dari Indomaret (PT Indomarco Prismatama) kemungkinan tersangka tunggal dan sudah teridentifikasi, tinggal menunggu waktu. Sementara dari Pemkab Banyumas tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain, kalau saat ini baru satu, Rusmiyati,” katanya, di Purwokerto, Selasa (18/11/2014).

Seperti diwartakan, Rusmiyati dicopot dari jabatannya sebagai Kasatpol PP karena diduga menerima aliran dana dari PT Indomarco Prismatama (Indomaret) saat melakukan penertiban toko modern ilegal.

Selanjutnya Rusmiyati mendapat tugas sebagai staf biasa di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Banyumas.

Saat ini, kasus yang melibatkan Rusmiyati telah ditangani Kejari Purwokerto dengan memeriksa sejumlah pejabat Pemkab Banyumas maupun karyawan PT Indomarco Prismatama termasuk menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp35 juta.

Aliran dana tersebut diduga sebagai suap untuk merevisi Perda No.3/2010.

Dalam penyidikan kasus tersebut, penyidik Kejari Purwokerto telah meminta keterangan dari sejumlah pejabat eksekutif dan legislatif di Banyumas.

Selain itu, penyidik juga telah menyita uang Rp36 juta yang terdiri Rp19 juta berupa pengembalian dari Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Banyumas Dwi Pindarto, Rp11 juta dari Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perdagangan Perindustrian dan Koperasi (Kabid Dinperindakop) Banyumas Jumeno, dan Rp6 juta dari staf honorer Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Banyumas.

Kasus dugaan suap tersebut juga menyeret Kepala BLH Banyumas Dwi Pindarto dan Kabid Perdagangan Dinperindagkop Banyumas Jumeno sehingga kedua orang itu diberhentikan dari statusnya sebagai pegawai negeri sipil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya