Jateng
Kamis, 20 November 2014 - 19:50 WIB

SUAP SATPOL PP : Kejari Purwokerto Tetapkan Inisiator Suap sebagai Tersangka

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Kanalsemarang.com, BANYUMAS – Kejaksaan Negeri Purwokerto, Jawa Tengah, menetapkan seorang tersangka baru dalam kasus dugaan suap yang melibatkan mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banyumas Rusmiyati.

Advertisement

“Saya telah mengeluarkan surat perintah penyidikan terhadap Asep Gunawan sebagai tersangka,” kata Kepala Kejari Purwokerto Masyrobi kepada wartawan, di Purwokerto seperti dikutip Antara, Kamis (20/11/2014).

Menurut dia, penetapan status tersangka terhadap Asep Gunawan dilakukan karena berdasarkan keterangan saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi, yang bersangkutan diketahui menjadi inisiator pemberian suap.

Advertisement

Menurut dia, penetapan status tersangka terhadap Asep Gunawan dilakukan karena berdasarkan keterangan saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi, yang bersangkutan diketahui menjadi inisiator pemberian suap.

Dalam hal ini, Asep Gunawan merupakan seorang Supervisor Lisensi PT Indomarco (Indomaret) Cabang Cirebon.

Dengan demikian, kata Masyrobi, hingga saat ini telah ada dua tersangka dalam kasus dugaan suap perizinan toko modern di Kabupaten Banyumas, yakni Rusmiyati dan Asep Gunawan Ia mengatakan bahwa pihaknya masih mendalami kemungkina adanya tersangka lain dalam kasus dugaan suap tersebut.

Advertisement

“Kalau dari Indomaret (PT Indomarco Prismatama) kemungkinan tersangka tunggal dan sudah teridentifikasi, tinggal menunggu waktu. Sementara dari Pemkab Banyumas tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain, kalau saat ini baru satu, Rusmiyati,” katanya, di Purwokerto, Selasa (18/11/2014).

Seperti diwartakan, Rusmiyati dicopot dari jabatannya sebagai Kasatpol PP karena diduga menerima aliran dana dari PT Indomarco Prismatama (Indomaret) saat melakukan penertiban toko modern ilegal.

Selanjutnya Rusmiyati mendapat tugas sebagai staf biasa di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Banyumas.

Advertisement

Saat ini, kasus yang melibatkan Rusmiyati telah ditangani Kejari Purwokerto dengan memeriksa sejumlah pejabat Pemkab Banyumas maupun karyawan PT Indomarco Prismatama termasuk menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp35 juta.

Aliran dana tersebut diduga sebagai suap untuk merevisi Perda No.3/2010.

Dalam penyidikan kasus tersebut, penyidik Kejari Purwokerto telah meminta keterangan dari sejumlah pejabat eksekutif dan legislatif di Banyumas.

Advertisement

Selain itu, penyidik juga telah menyita uang Rp36 juta yang terdiri Rp19 juta berupa pengembalian dari Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Banyumas Dwi Pindarto, Rp11 juta dari Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perdagangan Perindustrian dan Koperasi (Kabid Dinperindakop) Banyumas Jumeno, dan Rp6 juta dari staf honorer Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Banyumas.

Kasus dugaan suap tersebut juga menyeret Kepala BLH Banyumas Dwi Pindarto dan Kabid Perdagangan Dinperindagkop Banyumas Jumeno sehingga kedua orang itu diberhentikan dari statusnya sebagai pegawai negeri sipil.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif