SOLOPOS.COM - Ilustrasi Kantor Samsat Batang. (Solopos.com-Antara)

Solopos.com, BATANG — Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Batang, Jawa Tengah (Jateng), mencatat ada sekitar 60.000 kendaraan bermotor di wilayah tersebut yang hingga September 2022 belum dibayarkan pajak. Padahal, saat ini di wilayah Jateng, termasuk Batang, telah diberlakukan pemutihan atau pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.

“Tunggakan PKB sebesar Rp17 miliar. Itu berasal dari sekitar 60.000 objek kendaraan,” jelas Kepala Kantor Samsat Kabupaten Batang, Toehoe Hardi, Kamis (27/10/2022).

Promosi Usaha Endog Lewo Garut Sukses Dongkrak Produksi Berkat BRI KlasterkuHidupku

Menurut dia, sebagian besar tunggakan pajak kendaraan bermotor di Batang itu berasal dari pemilik sepeda motor, kemudian disusul kendaraan beroda empat.

Dia berharap melalui program penghapusan denda atau pemutihan yang dimulai sejak September 2022 hingga 22 November 2022 bisa dimanfaatkan masyarakat untuk membayar pajak kendaraan.

“Kita potensinya ada sekitar 314.000 objek kendaraan. Semoga 60.000 objek kendaraan yang menunggak pajak bisa memanfaatkan program penghapusan denda,” jelasnya.

Baca juga: Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Jatim Diperpanjang hingga 15 Desember 2022

Bintara Urusan (Baur) STNK Samsat Batang, Aiptu Chanid, mengatakan pihaknya membuka layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui aplikasi samsat digital nasional (signal).

“Aplikasi signal hadir untuk memudahkan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor secara aman dan mudah,” katanya.

Dikatakan, bagi wajib pajak yang akan menggunakan aplikasi signal cukup dengan menggunakan smartphone dimana dan kapan saja untuk membayar pajak kendaraan.

Baca juga: 40 Eks Pekerja Konstruksi PLTU Batang Terima Bantuan Usaha dari PT PII & BPI

Aplikasi signal, kata dia, memiliki beragam layanan untuk mengurus pajak kendaraan seperti pembayaran pajak kendaraan tahunan dan pengesahan surat tanda nomor kendaraan (STNK) tahunan.

Sementara, Penjabat Bupati Batang, Lani Dwi Rejeki, menyatakan kepatuhan Pemkab Batang membayar pajak kendaraan bermotor dari aset daerah terbilang cukup baik. “Kami sudah patuh meski tidak 100 persen. Masih ada satu atau dua yang belum dibayarkan pajak karena kendaraan rusak parah tapi belum ada penghapusan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya